13 Anak Dibawah Umur di Waykanan Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji

WAYKANAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan, Lampung menangkap AS (29), Warga Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit, pada Sabtu (29/05).

Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut  diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur sejak Januari--April 2021.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan, kejadian itu terungkap pada Jumat (28/05) lalu.

“Salah seorang bibi korban menanyakan kepada keponakannya mengapa tidak mengaji lagi. Korban menjawab guru ngajinya nakal,” kata Des Herison, Jumat (04/06).

Untuk memastikan jawaban tersebut, Bibi korban menanyakan kembal maksudnya nakal gimana dan dijawab oleh korban bahwa oknum guru ngajinya itu suka memasukan tangan ke dalam celana sambil meraba-raba bagian intim korban saat sedang mengaji dengan posisi duduk bersila dengan memangku bantal.

“Mendengar kejadian itu, Paman korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Waykanan guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Des Herison.

Setelah menerima laporan Polisi Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dikediamannya.

 “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di Kampung Jukubatu lalu dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa benar dia mengakui perbuatan cabul tersebut kepada korban pada saat mengajar mengaji di TPA yang berada dirumah pelaku.

“Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada anak perempuan yang berbeda sebanyak 13 orang. Semuanya masih di bawah umur,” kata Des Herison.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Jo Pasal 65 KUHP, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Karena pelaku merupakan guru ngaji (tenaga pendidik) maka ditambah 1/3 dari hukuman pokok serta dikarenakan korban lebih dari satu orang maka ditambah 1/3 lagi dari hukuman pokok ," ungkapnya.