12 Parpol di Lampung Utara Terima Bantuan Keuangan

12 Parpol di Lampung Utara Terima Bantuan Keuangan
Foto: Pranata Riano/monologis.id

LAMPUNG UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan bantuan keuangan untuk 12 Partai Politik yang ada di kabupaten setempat.

Bantuan keuangan tersebut langsung diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah, Lekok yang mewakili Bupati kepada Ketua Partai Politik (Parpol) di ruang Siger Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (23/06).

"Penyaluran bantuan tersebut berdasarkan Permendagri No 36 tahun 2018 dengan tata cara perhitungan dan penganggaran yang telah ditetapkan. Tentunya sebagai usaha membangun iklim politik yang lebih cerdas," kata Fadly Ahmad selaku Kepala Badan Kesbangpol.

 Selain itu Bupati Budi Utomo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah menyampaikan, bahwasanya pemberian bantuan keuangan dimaksud bertujuan agar tetap menjaga kondusifitas dan penyampaian aspirasi politik melalui pendidikan berdemokrasi. Khususnya dari Partai politik di Kabupaten yang berjuluk Ragem Tunas Lampung Itu.

"Walaupun penuh dinamika, tak dapat dipungkiri dukungan serta kerjasama dan sinergi dari Parpol masih sangat diperlukan dalam mendukung jalannya roda pemerintahan. Melalui bantuan tersebut diharapkan makin mampu menguatkan masing-masing Parpol," jelas Lekok.

Sementara untuk besaran bantuan keuangan yang diberikan kepada 12 Parpol jumlahnya bervariasi. Adapun rinciannya yakni PKS Rp101.770.000, Nasdem Rp138.134.000, PKB Rp80.798.00, PDIP Rp134.719.000, PAN Rp108.888.000, Demokrat Rp158.999.000.

Kemudian Hanura Rp26.601.000, Gerindra Rp146.324.000, Golkar Rp90.967.000, Berkarya Rp24.014.000, PPP Rp26.334.000 dan Perindo Rp38.509.000.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permendagri no 36 tahun 2018, dijelaskan bantuan keuangan parpol digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat, Operasional Sekretariat Parpol. Sekaligus kegiatan politik, seperti Seminar, Lokakarya, Dialog interaktif, Sarasehan, Workshop dan pertemuan Parpol.

Sementara mengenai pertanggungjawaban keuangan, bagi parpol yang telah menerimanya secara formal ataupun material diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

"Dan bagi Parpol yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban maka akan diberlakukan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan di tahun mendatang," tutupnya.