1.166 PPPK Guru Bandarlampung Terima SK

BANDARLAMPUNG – Sebanyak 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) formasi guru di Kota Bandarlampung menerima Surat Keputusan (SK). Rinciannya, PPPK Guru tahap I berjumlah 487 dan tahap II sebanyak 679 pada Tahun 2021.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap dengan diangkatnya PPPK bisa memberikan yang terbaik dalam mendidik siswa-siswanya sehingga tercipta sumber daya manusia (SDM) yang unggul di Bandarlampung.

"Kami harap setelah diangkat mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam peningkatan dan memotivasi serta membantu pemkot dalam menumbuhkan SDM yang unggul," ujar Wali Kota saat menyerahkan SK, Selasa (26/7/2022).

Eva menegaskan, tugas guru bukan semata-mata hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tapi juga memberikan wawasan, mengajarkan etika, agama dan budi pekerti yang baik kepada anak didiknya. Sehingga anak-anak memiliki mental yang baik terhadap orang tua, guru dan teman dan lingkungan sekitar.

"Saya harap para guru honor yang telah diangkat jadi PPPK dapat bertugas dengan disiplin dan jadi contoh bagi anak-anak di lingkungan sekolahnya masing-masing," kata dia.

Terkait keterlambatan Penyerahan SK PPPK Guru ini, Wali Kota mengatakan bahwa terdapat hal-hal teknis yang menjadi kendala, seperti pendataan ulang dan lainnya.

"Semua kendala itu sudah selesai sekarang pemkot secara serentak memberikan SK kepada 1.166 PPPK guru dalam tiga termin guna menjaga protokol kesehatan. Terkait gajinya nanti kita masukkan ke dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD)," kata dia.

Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bandarlampung, Sukarma Wijaya mengatakan PPPK guru yang baru menerima SK tersebut akan menerima gaji usai Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P).

"Mereka mendapatkan haknya pada November dan Desember usai kebutuhan gaji mereka dimasukkan dalam APBD-P," kata Sukarma.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan anggaran rumusan anggaran Tahun 2022 sudah ditetapkan pada Desember 2021 namun pemerintah daerah baru menerima berkas PPPK di Maret dan April 2022 sehingga kebutuhan gajinya tidak terkoper.

Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 tentang juknis pengadaan dan pengangkatan PPPK padal 30 huruf e. Dalam peraturan itu dijelaskan, gaji dan atau tunjangan PPPK dibayar setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

"Karena pemerintah ada tanggung jawab atas hak PPPK, maka pemkot bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berbicara dan sepakat bahwa di APBD-P anggaran gaji mereka dimasukkan," kata dia.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi mengatakan bahwa masalah PPPK ini menjadi permasalahan hampir di semua daerah sebab rekrutmen awal anggaran gaji mereka akan ditanggung Pemerintah Pusat. Namun dalam perjalanannya anggaran gaji dilimpahkan ke daerah masing-masing.

"Jadi masalahnya ketika kebutuhan gaji dilimpahkan ke anggaran daerah, sedangkan anggaran 2022 sudah ketok palu, sudah tidak ada lagi anggaran untuk gaji guru. Apalagi jumlah penerimaan PPPK guru di kota ini cukup banyak," kata dia.

Namun begitu, ia pun mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pemkot Bandarlampung dan membicarakan permasalahan tersebut, tetapi kesangguapan Pemkot Bandarlampung memang hanya membayar gaji PPPK dua bulan di Tahun 2022.

"Kami juga sudah berusaha agar gaji PPPK dibayarkan setelah mereka memerima SK tapi kesanggupannya hanya dua bulan. Oleh karenanya sekarang PPPK baru pegang SK nya saja tanpa disertai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)," kata dia.