10 Pekerja Migran Asal Lampung Dideportasi dari Malaysia

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali menerima kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Lampung yang dideportasi dari negara penempatan, Malaysia.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Lukmansyah, ada sepuluh PMI yang dideportasi dengan rincian daftar yang sesuai berdasarkan dokumen yang diterima.
Lukmansyah menegaskan bahwa, sebanyak 10 orang PMI tersebut tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada 22 Juni 2020.
Oleh Tim gugus tugas penanganan COVID-19, kesepuluh PMI telah di tampung di Wisma Karantina Pademangan Jakarta hingga 30 Juni 2020.
”Ya, BP2MI telah memfasilitasi biaya kepulangan kesepuluh PMI Lampung pada 30 Juni 2020 melalui jalur darat dengan menggunakan bus,” kata Lukmansyah melalui pesan singkat, Rabu (01/07).
Saat ini, kesepuluh orang PMI itu sudah tiba di kantor UPT BP2MI Lampung.
"Kesepuluh orang PMI tersebut terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan," kata dia.
Adapun kesepuluh PMI dengan rincian sebagai berikut, 3 orang berasal dari Lampung Tengah, 2 orang berasal dari Lampung Timur, 1 orang berasal dari Tanggamus, 1 orang berasal dari Pesawaran, 1 orang berasal dari Lampung Utara dan 2 orang berasal dari Mesuji.
Menurut Lukmansyah, seluruh PMI tersebut sudah melaksanakan screening kesehatan dan rapid test di Wisma Karantina Pademangan Jakarta, dengan hasil keseluruhan sehat dan nonreaktif COVID -19.
Semua PMI tersebut telah didata serta diedukasi tentang upaya penanganan COVID -19 dan pentingnya menjadi PMI yang prosedural.
"PMI tersebut sudah kembali ke rumah masing-masing dengan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dirumahnya," kata dia.