10 Kali 'Tindih' Anak Dibawah Umur, Kakek di Pringsewu Ancam Bunuh Korban Jika Menolak

PRINGSEWU - DA alias Ateng kakek berusia 63 tahun Dibekuk Polisi karena diduga mencabuli anak dibawah umur.
Warga Pekon (Desa) Yogyakarta Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, tersebut diamankan di sebuah rumah kost di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/01) malam lalu.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada keluarga yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Ia menerangkan kronologis kejadian berawal saat korban diajak oleh temanya menginap dirumah pelaku. Saat sedang tidur korban terbangun karena marasa ada yang menindihnya. Saat terbangun ternyata sudah ada pelaku diatas tubuhnya yang berusaha menyetubuhinya.
“Menurut keterangan korban, dirinya sudah sekitar 10 kali disetubuhi oleh pelaku. Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi dirumah pelaku, yang mana saat kejadian tersebut korban sedang menginap dirumah pelaku” ujar Kasat Sahril, Sabtu (30/01).
Pada saat itu, ujar kasat reskrim melanjutkan, korban menolak dan sempat akan melawan, tapi karena korban diancam dengan senjata tajam maka korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku.
“Dalam aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau,” terangnya.
Lanjut Sahril, aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan Juli 2020 hingga pada Januari 2021.
Setelah berhasil diamankan, pelaku yang telah memiliki 3 anak dan 3 cucu ini mengakui semua perbuatanya. Menurut pelaku dirinya melakukan aksi tidak perpuji itu karena tidak mampu menahan nafsu birahi setelah 6 tahun ditinggal meninggal istrinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dannpakaian korban telah diamankan di mapolres pringsewu.
“Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 TH 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.