Tulangbawang Barat Dapat Alokasi 8,523 Pupuk Bersubsidi

Tulangbawang Barat Dapat Alokasi 8,523 Pupuk Bersubsidi
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tubagus Muhammad Rifqi | Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Tahun ini, Kabupaten Tulangbawang Barat mendapatkan alokasi 8,523 ton pupuk bersubsidi dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Alokasi tersebut sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tubagus Muhammad Rifqi mengatakan, pemerintah tahun ini mengalokasi pupuk bersubsidi hanya dua jenis, Urea dan NPK.

"Dari dua jenis pupuk subsidi tersebut, Tulangbawang Barat mendapatkan alokasi 8,523 ton. Untuk pupuk Urea 5,077 ton dan NPK, 3,446 ton," ungkapnya usai rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Tulangbawang Barat, Senin (16/1/2023).

Rifqi menjelaskan, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam satu sasaran produksi nasional.

Meskipun berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan. 

“Oleh karena itu kita memberikan sosialisasi ke seluruh kabupaten yang ada di provinsi Lampung mengingat terbatasnya alokasi pupuk yang sangat terbatas,” kata dia.

Rifqi menambahkan, pada tahun ini provinsi Lampung, pupuk subsidi jenis urea terpenuhi hampir 90-100% dari kebutuhan, sedangkan untuk pupuk NPK baru terpenuhi sekitar 40%. Untuk mengatasi kekurangannya, petani dapat meningkatkan penggunaan pupuk organik atau menggunakan pupuk nonsubsidi.

“Untuk harga jual pupuk bersubsidi yang telah ditentukan oleh Kementan yakni Rp2.250 per kilogram untuk jenis Urea dan Rp2.300 untuk NPK,” ujarnya.

Dia berharap tim pengawas di Tulangbawang Barat dapat benar-benar mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

“Apabila ditemukan pelanggaran kita sarankan untuk segera melaporkan ke pihak penegak hukum," tegasnya.