Tidak Selalu Mulus, Merek yang Didaftarkan Bisa Juga Ditolak, Kenapa?
TANGERANG SELATAN - Merek sebagai tanda yang membedakan satu
produk dengan lainnya merupakan kekayaan intelektual yang sangat penting untuk
didaftarkan sebagai pelindungan aset usaha.
Memilih merek untuk usaha memang tidak mudah, selain
menarik, merek tersebut harus berbeda dengan merek-merek terkenal atau merek
yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Agar dapat diterima, sebelum mengajukan permohonan merek di
DJKI, pemohon harus memastikan terlebih dahulu merek yang akan didaftarkan
tidak memiliki kesamaan dengan merek terkenal, sehingga tidak akan terjadi
penolakan.
Disampaikan Pemeriksa Merek Madya pada DJKI, Dwi Hastarina,
salah satu tahapan yang paling penting dalam pendaftaran merek adalah
Pemeriksaan Substantif. Ini adalah tahapan ketika dilaksanakan pemeriksaan
terhadap substantif merek yang dimohonkan pendaftarannya berdasarkan ketentuan
pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang (UU) Merek. 
“Hasil putusan substantif bisa berupa penerimaan atau usulan
penolakan. Usulan penolakan biasanya memiliki dua alasan dasar, yakni Penolakan
Absolut dan Penolakan Relatifâ€, ujarnya saat menjadi Narasumber pada MIPC
Khusus Merek yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (09/08).
Apa itu Penolakan Absolut dan Penolakan Relatif?
Penolakan absolut (Absolute Grounds for Refusal) yakni
penolakan yang sifatnya universal dan bersifat objektif. Beberapa penyebab yang
membuat merek tersebut ditolak absolut, salah satunya merek bertentangan dengan
ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
Sedangkan, Penolakan Relatif (Relative Grounds for Refusal),
penolakan yang terjadi karena alasan yang subjektif atau bergantung pada
pengetahuan pemeriksa berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan merek yang
berlaku.
Untuknya, agar pemohon merek dapat menghindari potensi
adanya penolakan oleh pemeriksa, Dwi Hastarina berpesan agar pemohon merek
mengecek terlebih dahulu merek yang sudah terdaftar di DJKI pada
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Terselenggara di Trembesi Hotel, Tangerang Selatan, kegiatan
diikuti oleh puluhan peserta dengan melibatkan beberapa Perangkat Daerah serta
para pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Turut hadir sebagai Narasumber, Analis Permohonan Kekayaan
Intelektual pada DJKI, Maryati, dipandu Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan
Intelektual, Rahadyanto. 
 
 ANDRE NANDA SAPUTRA
                                    ANDRE NANDA SAPUTRA                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    