Polisi Bongkar Praktik Penjualan Senpi Ilegal

JAKARTA - Tim
Gabungan Satgas Senjata Api Ilegal Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD
membongkar praktik penjualan senjata api (senpi) ilegal hasil pengembangan
kasus tindak pidana terorisme di Bekasi, Jawa Barat.
Tim menangkap beberapa tersangka, dengan mengamankan puluhan
pucuk senjata api dan ribuan amunisi, termasuk home industri modifikasi senjata
api di Semarang, Jawa Tengah.
Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti berupa Kartu
Tanda Anggota (KTA) TNI AD dan Kementerian Pertahanan palsu yang dipakai salah
satu tersangka dalam kasus jual-beli senpi ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Hengki Haryadi mengungkapkan Kapolda Metro Jaya menginstruksikan untuk membentuk
satuan tugas (satgas) khusus penindakan jual-beli senjata api ilegal, mulai
dari rakitan maupun pabrikan.
"Atas perintah Bapak Kapolda maka dibentuk satuan tugas
khusus," kata Hengki saat konferensi pers, Senin (21/8/2023).
Hengki menjelaskan dalam operasi tim menyita barang bukti
sebanyak 44 pucuk senjata. Termasuk pelaku utama berinisial IR yang ditangkap
di daerah pegunungan di Cianjur, Jawa Barat. "Kami bisa tangkap beberapa
tersangka termasuk tokohnya yang kami tangkap di Cianjur, lokasinya di atas
gunung," kata Hengki.
Hengki menyebutkan bahwa total barang bukti 44 pucuk senjata
api itu terdiri dari senjata api rakitan dan keluaran pabrik. "Menyita 44
pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, airgun,
maupun air softgun," ujar Hengki.
Operasi yang dipimpin langsung Hengki Haryadi itu turut
mengamankan pelaku yang berperan sebagai pengubah senjata jenis airsoftgun
menjadi senjata api. "Kualitasnya cukup baik, dan kemudian akan diteliti
dengan Puslabfor," katanya.
Menurut Hengki bahwa para tersangka itu menjual senjata api
ilegal tersebut di market place dengan narasi menjual airsoftgun.
"Seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun
ternyata ada pabrikan dan air gun. Ini kita temukan dan pelaku kita tangkap
karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil," urainya.
Hengki menyatakan Tim terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditkrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan kemudian
bergabung dengan POM AD. "Nah ini atas perintah Bapak Kapolda dibentuk
satuan tugas khusus gabungan Direktorat gabungan Direktorat Kriminal Umum,
Direktorat Kriminal Khusus, khususnya siber dan intel, untuk sama-sama kita
berantas peredaran senjata api ilegal untuk menciptakan kondisi yang
kondusif," jelasnya
Jaringan E-Commerse
Puluhan senjata api ilegal dijual jaringan warga sipil
melalui e-commerce. Senjata api dijual berbagai jenis dengan harga hingga
ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya dan Puspom
TNI Angkatan Darat (AD) melakukan operasi gabungan. Ini menyusul adanya
pemalsuan kartu identitas TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) oleh tersangka
sipil. "Kami berkolaborasi dengan Puspom AD harganya bahkan dijual cukup
mahal, ratusan juta," kata Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan pembeli dalam hal ini juga menjadi korban
penipuan pelaku. Sebab, mereka mempercayai dalih pelaku yang mencatut nama TNI
AD agar senjata tersebut bisa dijual dengan harga tinggi. "Bahkan
korban-korbannya sebenarnya ditipu, ditipu bahwa ini kartu asli dengan membayar
ratusan juta. Oleh karenanya, di sini kita tetapkan penyuplainya untuk
dijadikan tersangka," ujarnya.
Hengki Haryadi menyebut jaringan ini menjual senjata api
ilegal melalui e-commerce seolah-olah menjual airsoft gun padahal senjata api
asli, baik pabrikan maupun modifikasi air gun menjadi senjata api. "Dari
hasil kerja kolaborasi, kami temukan beberapa menjadi temuan baru yang pertama
jual beli melalui platform e-commerce. Di sana seolah-olah menjual airsoft gun,
tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air
gun," kata Hengki.
Hengki mengatakan para tersangka seluruhnya adalah warga
sipil. Penjual dan pembeli tak pernah bertemu langsung. "Ini kita temukan
dan pelaku kita tangkap karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan
sipil. Mereka tak saling ketemu," imbuhnya.
44 Pucuk Senpi dan
1.138 Peluru Disita
Dalam pengungkapan kasus Tim menyita sebanyak 44 pucuk
senjata. Dari 44 senjata tersebut, 24 di antaranya merupakan senjata api
pabrikan. Sitaan senjata ini disampaikan langsung oleh Kabid Balmetfor Mabes
Polri Kombes Ari Kurniawan Jati.
Dia menyebutkan sampai saat ini sudah menerima 44 pucuk
senjata sitaan dengan 1.138 butir peluru. "Barbuk senjata yang sudah kami
terima, namun ini masih berlanjut, faktanya masih nambah senjatanya. Yang bisa
kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan
peluru 1.138 butir," kata Ari yang hadir konferensi pers bersama Puspomad,
Senin (21/8/2023).
Total ada 44 senjata api ilegal yang disita. Adapun rincian
barang bukti yang disita adalah sebagai berikut; 24 senjata api pabrikan, 12
senjata api rakitan, 3 air gun, 2 airsoft gun, dan 3 senjata angin PCP.
"Kasusnya masih terus dalam pengembangan. Mulai dari
kasus jual beli senjata api ilegal, hingga ada industri modifikasi,"
lanjut Hengki Haryadi.
Menurut Hengki pabrik modifikator ini mampu mengubah senjata
jenis airgun menjadi senjata api yang berbahaya. Senjata modifikasi ini, saat
ini telah banyak beredar di masyarakat. "Nah, ini senjata modifikator ini
banyak disuplai, yang profesional itu ada di Semarang yang kami ungkap kemarin,
dan juga pabrikan penjual senjata api," ujarnya.
Hubungan dengan DE karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88
adalah, tersangka teroris berinisial DE ini membeli senjata modifikator dari
pabrik ini. "Ini yang kami baru ungkap kemarin di Semarang, ini adalah
penyuplai termasuk ke teroris ini," ujarnya.