Polisi Bekuk Pembobol Sekolah di Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH - Tim
Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya menangkap satu
dari empat pelaku pembobolan sekolah di Kecamatan Bandarmataram, Lampung
Tengah, yang terjadi pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.
Pelaku berinisial AS (23) warga Kampung Surabaya Ilir,
ditangkap pada Senin 17 Juli 2023 lalu di rumahnya.
"Pelaku AS tinggal tepat di depan sekolah (tempat
kejadian perkara) kami tangkap. Ia merupakan satu dari empat pelaku yang
melakukan pencurian di MTs di Bandarmataram," kata Kapolsek Iptu
Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat
(21/7/2023).
Kapolsek menjelaskan kronologi pembobolan gedung sekolah,
bermula pada Selasa tengah malam (21/3/23) sekira pukul 23.30 WIB.
Para pelaku menyatroni sekolah MTs lalu mencari ruangan yang
berisi barang berharga. Kemudian, pelaku meringsek masuk ke dalam salah satu
gedung melalui fentilasi udara.
“Pelaku merusak tralis fentilasi udara ruang guru, lalu
meringsek masuk gedung tersebut,†ujar Iptu Jufriyanto.
Dari ruang tersebut, para pelaku kemudian menggondol
sejumlah barang berharga yaitu satu pompa air merk Sanyo, satu speaker aktif,
dan satu kipas angin.
Menurut Kapolsek, pihak sekolah yang mengetahui bahwa ruang
guru telah dibobol maling, setelah melihat ada bekas perusakan pada fentilasi
udara pada ruang guru.
Dan saat dicek oleh pihak sekolah, sejumlah barang berharga
ternyata hilang dengan nilai kerugian Rp2,7 juta, dan lalu melaporkan peristiwa
itu ke Polsek Seputih Surabaya.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi
Polsek Seputih Surabaya mendapat petunjuk bahwa salah satu pelaku adalah warga
yang tinggal di depan Sekolah inisial AS,†kata Kapolsek.
"Kemudian, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku AS
saat ia berkendara di jalan umum menggunakan sepeda motor merk Honda CRF warna
merah putih tanpa Nopol,†tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang
bukti hasil kejahatan yakni satu buah speaker milik sekolah dan alat-alat yang
digunakan untuk membobol tralis.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku AS,
pihaknya juga telah mengantongi tiga identitas pelaku lainnya, dan saat ini
tengah dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 363
KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.