Pilkada Lampung Timur Tunggu Hasil Sengketa Proses di Bawaslu

Pilkada Lampung Timur Tunggu Hasil Sengketa Proses di Bawaslu
Tim hukum KPU Lampung saat berkunjung ke KPU Lamtim | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur menunggu hasil sengketa proses terlebih dahulu di Bawaslu.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami kepada monologis.id, melalui sambungan whatsapp, Sabtu (7-9-2024).

"Karena KPU menghormati proses sengketa di Bawaslu dan menunggu putusannya terlebih dahulu. KPU sangat menghormati dan menanti proses tersebut," kata Erwan Bustami.

Menurutnya, pihaknya tentu menghormati laporan tersebut. Karena memang salah satu prosedur dalam perselisihan perbedaan pendapat antara peserta dan penyelenggara.

"Maka jalan yang ditempuh adalah proses sengketa pemilu di bawaslu," ujarnya.

Ia melanjutkan, KPU Lampung terus melakukan pengumpulan data, pengkajian dan pengawasan internal kepada KPU Lampung Timur.

Terkait beredarnya admin silon yang menghilang, ia menegaskan, itu bukan admin KPU Lampung Timur. Menurutnya, admin KPU Lampung Timur ada di lokasi kantor sampai selesai masa pendaftaran bacalon.

"Pada 4 September 2024, KPU Provinsi Lampung supervisi di KPU Lampung Timur. Sampai sore hari berada disana, Mas Ali Sidik yang ke KPU Lampung Timur. Kemarin tim hukum KPU Lampung ke KPU Lampung Timur lagi," ungkapnya.

Erwan Bustami mengungkapkan, KPU Lampung Timur pada saat bakal pasangan calon atas nama Dawan Raharjo dan Ketut mendaftar di KPU Lampung Timur, pada 4 September telah menerima dokumen pendaftaran yang disampaikan partai pengusung. Setelah dilakukan pemeriksaan di silon serta dokumen fisik, lanjutnya, ada satu dokumen kesepakatan antara partai pengusung Dawan dan Ketut, dengan partai koalisi sebelumnya yang mengusung Ela dan Anwar Hadi, dokumen kesepakatan tersebut belum ada sampai batas akhir pendaftaran. Sehingga KPU Lampung Timur mengembalikan berkas dokumen pendaftaran kepada partai pengusung Dawam Raharjo dan Ketut.

"Dokumen kesepakatan itu diwajibkan ada berdasarkan keputusan KPU no 1229 di halaman 123," jelasnya.