Peran Kadin Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng

Peran Kadin Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
Ismuliadi Zakaria, SE, MM Pengurus Kadin Lampung (Foto:Istimewa)

Dalam beberapa waktu terakhir ini Minyak Goreng Hilang di Pasaran. Kalaupun ada, Harganya sudah Melambung Tinggi. Kadin bisa mengumpulkan para Produsen. Lalu bincang dan menampung Keluhan dan Aspirasi para Produsen. Apa yang menjadi Penyebab dari Menghilangnya Produk Minyak Goreng di Pasaran ini.

Oleh :Ismuliadi Zakaria, SE, MM  *)

Kelangkaan Minyak Goreng Melanda Indonesia.

Dalam beberapa waktu terakhir ini Minyak Goreng Hilang di Pasaran. Kalaupun ada, Harganya sudah Melambung Tinggi.

Miris sekali. Di Negeri +62 ini kalau kita pergi keluar kota, kita akan saksikan di kiri kanan kita Hutan Sawit membentang luas. Lihat kiri Sawit. Lihat Kanan Sawit. Dari Perkebunan Sawit hingga Pabrik Minyak Goreng dan Produk Turunannya melimpah di Negeri ini. Namun Kelangkaan Minyak Goreng - salah satu Konsumsi Pokok – Masyarakat Indonesia sekarang terjadi.

Data dari Produsen Sawit dan Minyak Goreng Dunia, Indonesia merupakan Dua Besar Penghasil Terbesar bersama Tetangga kita Malaysia. Namun, sebagai Produsen Terbesar Minyak Goreng Dunia, kok bisa terjadi Kelangkaan Pasokan Minyak Goreng di Negeri ini. Produk menghilang di Pasaran. Kalaupun ada, Harganya sudah Melambung Tinggi. Kondisi ini kenapa bisa terjadi ??? Dimana Peran Pemerintah selaku Regulator ? Juga Peran Pabrik sebagai Produsen – yang Notabene – sudah banyak mendapat Insentif dan Kemudahan dari Pemerintah ? Juga yang tak kalah pentingnya adalah Peran Asosiasi dalam Mengatasi Situasi ini ?

Dalam Situasi seperti ini Kadin bisa mengambil Peran Strategisnya. Kelangkaan Minyak Goreng (migor) ini semestinya tidak boleh terjadi. Di negeri ini, Bahan baku melimpah. Produksi juga terkatrol dengan baik. Kok Produk nya bisa Menghilang . Hilang kemana kah ? Apakah ada Spekulan bermain ditengah Kondisi ini ?

 

Peran Strategis Kadin

Sebagai Wadah Asosiasi tempat bernaungnya para Produsen, Kadin sesuai dengan Undang – Undang Nomer 1 Tahun 1987 Tentang Kadin bisa menjadi Jembatan antara Produsen dan Pemerintah agar Produk migor Langka ini bisa teratasi.

Kadin bisa mengumpulkan para Produsen. Lalu bincang dan menampung Keluhan dan Aspirasi para Produsen. Apa yang menjadi Penyebab dari Menghilangnya Produk Minyak Goreng di Pasaran ini. Kemudian Kadin juga bisa mengumpulkan Para Pelaku Industri yang membutuhkan Minyak Goreng. Para Pelaku UMKM yang tersebar luas sebagai Konsumen Migor. Apa Aspirasi dan Kebutuhan mereka. Dari Masukan yang didapatkan, dapat Dikonsultasikan dengan Pemerintah sebagai Regulator. Apa kira-kira Kebijakan Sektoral yang perlu segera Diambil dan Diterapkan. Agar supaya Situasi Kelangkaan ini bisa cepat teratasi.

Untuk itu, Langkah – langkah Strategis ini perlu segera dilakukan. Kadin dapat mengambil Posisi Tengah , dan Menawarkan Kebijakan yang perlu segera Diterapkan.

Peran Kadin dapat Diterapkan dengan berkoordinasi baik secara Vertikal melalui Kadin Pusat yang dapat berkoordinasi dengan Kantor Pusat dari para Produsen. Dan langsung bersama – sama dengan Pemutus Kebijakan Tertinggi, yakni para Menteri terkait hingga langsung dengan Presiden RI dapat membuat satu Keputusan Strategis.

Lalu Kadin Daerah dapat langsung berkoordinasi dengan Perwakilan Produsen atau Produsen yang membuka Pabrik didaerah terkait. Pemerintah Daerah juga pasti sangat mengharapkan Kebijakan seperti ini.

Langkah cepat dan Strategis ini sangat Diperlukan untuk segera Direalisasikan. Mengingat sudah demikian Parahnya Kondisi Kelangkaan ini. Kita menyaksikan bagaimana Masyarakat berbondong – bondong mendatangi Toko, Grosir hingga Modern Market untuk memburu Migor ini. Ada yang masih mendapatkan barang di harga Normal. Banyak yang mendapatkan di harga tinggi. Dan banyak pula yang pulang dengan tangan hampa.

Pada Operasi Pasar yang dilaksanakan Pemerintah, banyak pula yang amburadul. Kerumunan terjadi. Desak – desakan dan dorong – dorongan hingga ada yang sampai Pingsan. Tak kalah juga Tukang Copet mengambil  peran dalam Antrian ini.  

 

Tugas Pemerintah

Sesungguhnya salah satu Tugas adanya Pemerintah dalam satu Negara adalah agar Terjaminnya Masyarakat untuk mendapatkan Kebutuhan Dasarnya. Masyarakat harus Dijamin dalam memperoleh Kebutuhan Pokoknya. Bila Masyarakat tidak mendapatkan Hambatan dalam memenuhi Kebutuhan Pokoknya, ini mengindikasikan Berhasilnya Peran Pemerintah sebagai Penyelenggara Negara untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Masyarakatnya.

Perintah yang sudah mempunyai Organ yang cukup Kompleks, dari membuat Serangkaian Kebijakan dan Aturan, Pembinaan terhadap Produsen, Menjamin Situasi dan Kondisi Kondusifnya Iklim Produksi dan Usaha, hingga melakukan Pengawasan terhadap para Produsen, dan bila diperlukan melakukan Sanksi dan Penindakan terhadap Pelanggaran terhadap Aturan yang Diterapkan.

Terhadap Situasi Kelangkaan Migor ini, Peran Pemerintah selaku Regulator sedang Diuji dan Dipertanyakan. Mengapa Situasi seperti ini bisa terjadi ? Apa faktor yang menyebabkan Kondisi ini terjadi ?

Adakah Permasalahan dari mulai tersedianya bahan baku untuk menjamin proses produksi hingga serangkaian aturan yang melingkupi Produksi dan Distribusi dari Migor ini. Atau adanya Keluhan dan Aspirasi dari Para Produsen yang belum terwadahi ?

Tentunya Serangkaian Permasalahan ini perlu segera Diambil satu Solusi. Perlu segera diambil satu Policy yang sangat perlu agar supaya Situasi Kelangkaan ini cepat teratasi. Karena cepatnya Situasi ini dapat teratasi , itu mengindikasikan efektifnya suatu Pemerintahan. Masyarakat benar-benar dapat diayomi untuk memenuhi Kebutuhan Dasarnya. Masyarakat benar-benar puas dengan Pemerintahan –yang notabene- dipilih sendiri oleh Masyarakat Indonesia melalui Pemilu.

Kelangkaan migor yang terjadi ini merupakan satu Kondisi yang dapat dikatakan tidak pernah terprediksi sebelumnya. Tiba-tiba kita dikejutkan dengan Kelangkaan ini. Dan karena ini merupakan salahsatu bahan pokok yang sangat Dibutuhkan, ini bisa menimbulkan Keresahan Nasional. Efeknya bisa menimbulkan satu krisis yang tidak diinginkan. Bila Kondisi ini berlanjut tanpa Solusi yang cepat, ditakutkan bisa menimbulkan Ketidakstabilan Kondisi Perpolitikan. Yang efeknya juga bisa menimbulkan ketidakpastian Situasi dan Kondisi yang Kondusif.

Kita tentunya tidak berharap Kondisi ini terjadi. Harapan terbesar kita, Kebutuhan Dasar Masyarakat bisa terpenuhi dengan sebaiknya. Adanya Pemerintahan yang Kuat dan Efektif, didukung Dunia Usaha yang Stabil dan Kondusif, yang berkumpul dalam wadah Asosiasi Legal yang memiliki Dasar Kuat dan Aturan, kesemuanya ini diharapkan dapat menjamin tersedianya Kebutuhan Pokok Masyarakat.

Di Negeri kita yang demikian Subur Makmur ini. Yang tanahnya demikian Subur untuk Ditanami apapun, yang alamnya penuh dengan Kekayaan yang luar biasa kayanya, Situasi Kelangkaan Migor ini tidak seharusnya terjadi. Harus cepat Diambil satu Kebijakan. Harus ada Koordinasi yang baik dan efektif antara Regulator dan Produsen yang Ditengahi Asosiasi. Menurut hemat Penulis, Kadin harus segera mengambil Peran dan Posisi Strategisnya.

Kadin di Lampung harus segera berkoordinasi dengan Gubernur beserta Jajarannya. Kadin Lampung menengahi antara Produsen dan Regulator. Menganalisa apa sebab terjadi Kelangkaan ini. Segera ambil satu Keputusan untuk memenuhi Kebutuhan migor Masyarakat agar segera terjamin tersedia kembali. Tersedia dalam jumlah cukup dan harga yang normal. Kita ingin Situasi yang Sehat dan Normal. Peran pemerintah terlaksana dengan baik. Kebutuhan Masyarakat terjamin. Dunia Usaha Tumbuh dengan baik dan Normal. Akhirnya Iklim Usaha dan Kehidupan Masyarakat Terpenuhi dengan baik.

Ayo Kadin, Tunjukkan Peran mu !!!

*) Praktisi Usaha dan Juga Pengurus Kadin Lampung