Penyeberangan Bakauheni-Merak Kembali Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang

LAMPUNG SELATAN – Pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan kembali dibuka untuk pengguna jasa mulai hari ini, Senin (17/05).
Namun ada sejumlah persyaratan penyebrangan yang wajib dipenuhi pengguna jasa.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa, yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry, agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Satgas COVID-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021. Diperkirakan, pada akhir pekan ini akan mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pascalebaran, khususnya dari Sumatera menuju kota-kota di Jawa, termasuk Jakarta, sehingga pengecekan akan mulai dilakukan secara ketat di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni. Pastikan pengguna jasa telah membawa hasil negatif COVID-19 berupa swab antigen,” kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Dia menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi yakni surat keterangan perjalanan baik dari instansi, perusahaan, kelurahan dan keadaan darurat lainya. Mempunyai hasil test Antigen atau GeNose 19 dengan hasil Negatif serta KTP dan surat kendaraan.
“Semua dokumen di fotocopy dan lapor ke posko siaga depan pelabuhan untuk di ferivikasi,” ujarnya.
Dia mengingatkan, waktu chek-in di pelabuhan 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan.
“Penumpang wajib menunjukan dokumen e-tiket saat melakukan proses chek-in di pelabuhan,” kata Solikin.
Tiket akan hangus (expired) bila penumpang tiba di pelabuhan melewati jadwal masuk pelabuhan
“Nama penumpang dan nomor polisi kendaraan harus sesuai dengan kartu identitas & stnk. Jika terdapat ketidaksesuain pada dokumen persyaratan penyebrangan maka anda berisiko tidak bisa menyeberang,” kata dia.
Jalur terminal eksekutif telah di buka, penguna jasa bisa melapor terlebih daluhu di pos cek poin, untu pelayanan tes antigen dan GeNose 19 telah tersedia di gedung eksekutif dan terminal reguler penumpang.