Penggilingan Padi di Tulangbawang Barat Diimbau Lakukan Registrasi Perizinan

Penggilingan Padi di Tulangbawang Barat Diimbau Lakukan Registrasi Perizinan
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Tulangbawang Barat, Lampung membuka registrasi pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pengusaha penggilingan padi di wilayah tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Konsumsi dan Keamanan Pangan DKP Tulangbawang Barat Bonaji menyebut registrasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Registrasi ini gratis untuk mengakomodasi prinsip pengawasan keamanan pangan berdasarkan analisis risiko dalam rangka penguatan dan pemantapan sistem keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT),” ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Bonjari menjelaskan, saat ini baru ada 7 penggilingan padi di Tulangbawang Barat yang melakukan registrasi, “Karena banyak masyarakat yang memiliki usaha ini yang belum tahu, mereka hanya membuat NIB atau izin operasional saja sedangkan izin pemasarannya, registrasi merek dagangnya mereka banyak yang belum tahu,” kata dia.

Adapun tujuan program ini sebagai bentuk pengamanan konsumsi, yang artinya bagi mereka yang sudah melakukan registerasi dan karung dagang telah memiliki merek sendiri akan dilakukan pengecekan secara langsung ke lapangan dari bentuk ataupun cara pengolahannya, kelayakan tempat, kebersihannya hingga kelayakan untuk dapat konsumsi beras hasil penggilingan tersebut.

Jadi, kata dia, apabila penggilingan padi atau pun merek dagangnya belum teregistrasi maka mereka dilarang menjual beras di pasaran terutama di luar dari kabupaten lain.

"Apabila terjadi mereka menjual ke daerah lain sedangkan mereka belum meregistrasi merek dagangnya  maka mereka bisa dikenakan sanksi ataupun teguran agar segera mengurus syarat tersebut ke Dinas DKP," tuturnya.

Dia berharap, para pengusaha gilingan padi dapat segera melakukan regestrasi usaha dan regulasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, “Karena masyarakat akan mudah memilih pangan segar yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi," tukasnya.