Pengelola Hotel dan Restauran di Pesisir Barat Diimbau Jujur Soal Pajak

Pengelola Hotel dan Restauran di Pesisir Barat Diimbau Jujur Soal Pajak
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT - Inspektorat Pesisir Barat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Lampung dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dari sektor hotel dan restauran.

Koordinasi yang dipimpin langsung Inspektur Pesisir Barat Henri Dunan disambut langsung Kepala BPKP Perwakilan Lampung Sumitro di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).

Henri Dunan saat dihubungi via sambungan ponselnya mengatakan bahwa, koordinasi dimaksud membahas ihwal optimalisasi penerimaan pajak dari sektor hotel dan restauran. "Mengingat realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut pada Tahun 2021 lalu yang masih sangat jauh dari maksimal," ujar Henri.

Penyebab masih minimnya penerimaan pajak dari sektor hotel dan restauran, menurut Henri, disinyalir banyak pengusaha hotel dan restauran yang tidak tertib dalam melaporkan objek pajak yang wajib dibayarkan. "Sehingga realisasi penerimaan pajak kepada Pemkab Pesisir Barat sangat rendah," kata dia.

Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, Inspektorat dengan diback-up BPKP Perwakilan Lampung dan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam waktu dekat segera melaksanakan Audit Tujuan Tertentu (ATT) kepada seluruh pengusaha hotel dan restauran tentang besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pemilik hotel dan restauran.

"Karenanya kami mengimbau agar pemilik atau pengelola hotel dan restauran disepanjang wilayah Pesisir Barat bisa patuh dalam melakukan pembayaran kewajiban pajak secara jujur," imbaunya.

Henri menandaskan, pembayaran pajak secara tertib dan jujur bisa berdampak terhadap percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

"Dan sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh BPKP Perwakilan Lampung, bahwa siapa saja pengelola atau pemilik hotel yang melakukan pembayaran pajak secara tidak jujur. Maka hal itu bisa dikatakan korupsi karena menimbulkan kerugian terhadap negara atau pemerintah dan hal tersebut akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkasnya.