Pembuat dan Penjual Aplikasi Palsu BRImo Ditangkap di Tulangbawang
TULANGBAWANG - Tekab
308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap pembuat dan penjual
aplikasi palsu BRImo yang digunakan oleh komplotan spesialis pembobol nasabah
Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pelaku berinisial JU als J (34), warga Kelurahan Mekarsari,
Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa barat.
Pria tersebut ditangkap pada Jumat (11/11/2022 siang di
Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, saat dalam perjalanan
dari Jakarta menuju ke Rawajitu Selatan.
“Menurut keterangan pelaku, ia telah tiga kali menjual link
aplikasi palsu BRImo kepada pelaku IS (23), yang telah lebih dahulu ditangkap
hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di Rawa Jitu Selatan bersama dengan 11
orang rekannya,†ungkap Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis
(17/11/2022).
Harga setiap link aplikasi palsu BRImo yang dijual oleh
pelaku JU als J kepada IS sebesar Rp 2 juta.
“Uang tersebut telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk
kebutuhan sehari-hari," ucap Hujra.
Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
petugasnya terhadap pelaku JU als J terungkap bahwa pelaku membuat aplikasi
palsu BRImo secara otodidak.
"Pelaku JU als J ini membuat aplikasi palsu BRImo
secara otodidak dengan belajar langsung dari membuka Youtube (YT), dan
kesehariannya pelaku membuka konter handphone (HP) di rumahnya," jelas Kapolres.
Hujra menambahkan, total ada 13 pelaku yang sudah ditangkap
dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan hacking spesialis nasabah BRI.
Mereka terdiri dari 11 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur.
"Adapun peran dari pelaku JU als J adalah membuat
aplikasi palsu BRImo dan menjual aplikasi tersebut kepada pelaku IS. Sementara
pelaku IS yang merekrut 11 pelaku lainnya dan mengendalikan langsung kejahatan
hacking," imbuh Hujra.
Pelaku JU als J saat ini sudah ditahan di Mapolres
Tulangbawang dan dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
 
 YANTO SUSILO ANWAR
                                    YANTO SUSILO ANWAR                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    