Pembuat dan Penjual Aplikasi Palsu BRImo Ditangkap di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap pembuat dan penjual aplikasi palsu BRImo yang digunakan oleh komplotan spesialis pembobol nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pelaku berinisial JU als J (34), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa barat.

Pria tersebut ditangkap pada Jumat (11/11/2022 siang di Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Rawajitu Selatan.

“Menurut keterangan pelaku, ia telah tiga kali menjual link aplikasi palsu BRImo kepada pelaku IS (23), yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di Rawa Jitu Selatan bersama dengan 11 orang rekannya,” ungkap Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (17/11/2022).

Harga setiap link aplikasi palsu BRImo yang dijual oleh pelaku JU als J kepada IS sebesar Rp 2 juta.

“Uang tersebut telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Hujra.

Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku JU als J terungkap bahwa pelaku membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak.

"Pelaku JU als J ini membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak dengan belajar langsung dari membuka Youtube (YT), dan kesehariannya pelaku membuka konter handphone (HP) di rumahnya," jelas Kapolres.

Hujra menambahkan, total ada 13 pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan hacking spesialis nasabah BRI. Mereka terdiri dari 11 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur.

"Adapun peran dari pelaku JU als J adalah membuat aplikasi palsu BRImo dan menjual aplikasi tersebut kepada pelaku IS. Sementara pelaku IS yang merekrut 11 pelaku lainnya dan mengendalikan langsung kejahatan hacking," imbuh Hujra.

Pelaku JU als J saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.