Pastikan Legalitas Perizinan, DPMPTSP Pesisir Barat Sambangi Usaha Penginapan

Pastikan Legalitas Perizinan, DPMPTSP Pesisir Barat Sambangi Usaha Penginapan
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesisir Barat, Lampung menyambangi seluruh usaha penginapan, mulai dari hotel, losmen, dan cottage yang ada di wilayah Pekon Mandirisejati Kecamatan Krui Selatan dan Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan, Rabu (30/06).

Hal itu dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan penanaman modal di daerah, sesuai dengan amanat Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Kabid Penanaman Modal M Choirul Anwar mendampingi Kepala DPMPTSP Jon Edwar mengatakan bahwa, kedatangan pihaknya ke setiap usaha penginapan yang ada di wilayah Mandirisejati dan Tanjungsetia itu, merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan, guna memastikan bahwa para pelaku usaha telah memiliki legalitas perizinan berusaha sesuai dengan jenis usahanya.

"Faktanya berdasarkan hasil temuan di lapangan, ada beberapa usaha penginapan yang izin usahanya sudah habis, dan belum terintegrasi ke lembaga perizinan Online Single Submission (OSS)," ungkap pria yang beken disapa Gatot itu.

Menyikapi kondisi tersebut, menurut Gatot, kebijakan jemput bola itu juga dimaksudkan untuk mempermudah para pelaku usaha mendapatkan informasi serta memproses izin usahanya yang wajib dipenuhi.

"Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi para pelaku usaha untuk tidak memproses legalitas perizinan usaha sesuai dengan jenis usaha yang digeluti," jelas Gatot.

"Hari ini sudah tujuh usaha penginapan yang didatangi dan dilakukan pembinaan dimaksud. Dan akan terus dilanjutkan sampai semuanya selesai," tukasnya.