Nurul Ikhwan Rekomendasikan Cabut Izin Distributor dan Pengecer Pupuk ‘Nakal’

BANDARLAMPUNG - Anggota
Komisi II DPRD Lampung Nurul Ikhwan merekomendasikan pemerintah mencabut izin
distributor maupun pengecer nakal khususnya di Lampung Selatan.
“Tak usah lagi beri surat peringatan, langsung cabut saja izin
bagi kios pupuk yang menjual pupuk subsidi melebihi dari harga eceran tertinggi
(HET) pemerintah maupun distributor yang melakukan penyelewengan pupuk subsidi,â€
tegas Nurul Ikhwan di Bandarlampung, Selasa (11/2/2023).
Sebab menurutnya, meski berkali-kali aparat hukum membongkar
praktik nakal ini, tak juga membuat jera para pelaku.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta pihak-pihak terkait
lebih intensif melakukan pengawasan, agar penyaluran pupuk bersubsidi itu tepat
sasaran dan tepat waktu.
“Saya juga minta kepada petani bila menemukan penyelewengan
atau susah mendapatkan pupuk subsidi laporkan. Karena, pemerintah provinsi
sudah mendistribusikan pupuk subsidi ke semua daerah dan menjamin stok pupuk
aman,†tegasnya.
Diketahui, petani di Lampung kembali mengeluhkan soal pupuk
subsidi yang tiba-tiba hilang jelang musim tanam di awal 2023. Petani terpaksa menggunakan
pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal.
Padahal, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan realisasi
penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung per 8 Februari 2023 mencapai
65.987 ton, terdiri dari pupuk Urea sebanyak 41.782 ton dan NPK sebesar 24.204
ton. Realisasi ini mencapai 13 persen dibandingkan dengan alokasi pupuk
bersubsidi tahun 2023 untuk Provinsi Lampung, yaitu 526.550 ton.