Nurul Ikhwan Rekomendasikan Cabut Izin Distributor dan Pengecer Pupuk ‘Nakal’

Nurul Ikhwan Rekomendasikan Cabut Izin Distributor dan Pengecer Pupuk ‘Nakal’
Foto: ilustrasi/Monologis.id

BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi II DPRD Lampung Nurul Ikhwan merekomendasikan pemerintah mencabut izin distributor maupun pengecer nakal khususnya di Lampung Selatan.

“Tak usah lagi beri surat peringatan, langsung cabut saja izin bagi kios pupuk yang menjual pupuk subsidi melebihi dari harga eceran tertinggi (HET) pemerintah maupun distributor yang melakukan penyelewengan pupuk subsidi,” tegas Nurul Ikhwan di Bandarlampung, Selasa (11/2/2023).

Sebab menurutnya, meski berkali-kali aparat hukum membongkar praktik nakal ini, tak juga membuat jera para pelaku.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta pihak-pihak terkait lebih intensif melakukan pengawasan, agar penyaluran pupuk bersubsidi itu tepat sasaran dan tepat waktu.

“Saya juga minta kepada petani bila menemukan penyelewengan atau susah mendapatkan pupuk subsidi laporkan. Karena, pemerintah provinsi sudah mendistribusikan pupuk subsidi ke semua daerah dan menjamin stok pupuk aman,” tegasnya.

Diketahui, petani di Lampung kembali mengeluhkan soal pupuk subsidi yang tiba-tiba hilang jelang musim tanam di awal 2023. Petani terpaksa menggunakan pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal.

Padahal, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung per 8 Februari 2023 mencapai 65.987 ton, terdiri dari pupuk Urea sebanyak 41.782 ton dan NPK sebesar 24.204 ton. Realisasi ini mencapai 13 persen dibandingkan dengan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 untuk Provinsi Lampung, yaitu 526.550 ton.