Mudik Dilarang, Operator Kapal Bakal Merugi 40 Persen

LAMPUNG SELATAN – Operator kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) memprediksi mengalami kerugian mencapai 30 sampai 40 persen terkait larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah mulai 6 --17 Mei 2021 mendatang.
Larangan itu diperkuat dengan tidak dijualnya tiket online oleh pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Meski begitu, DPC Gapasdap Bakauheni, Lampung Selatan, sangat mendukung kebijakan yang diambil pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, demi keselamatan masyarakat luas, walaupun operator kapal mengalami risiko kerugian.
"Semua ini akan berisiko, artinya di kami juga rugi, tapi semua itu untuk keselamatan, yang tentu mau tidak mau kita harus mengikuti, karena kita masih ada peluang untuk mengangkut kendaraan logistik. Selain itu masih ada kelongaran yaitu penumpang maupun kendaraan yang mengunakan pengecualian. Lha ini yang paling kami angkut, oleh karena otomatis tidak di bolehkannya angkutan penumpang dan golongan 1 sampai golongan VI penumpang, tentu itu akan rugi, 30 sampai 40 persenlah," kata Ketua DPC Gapasdap Bakauheni, Warsa kepada monologis.id di kantornya, Rabu (28/04).
Warsa juga mengatakan, pihak Gapasdap mau tidak mau harus mengikuti aturan dari pemerintah, karena demi keselamatan agar tidak terjadi penyebaran COVID-19.
"Dengan adanya aturan PM Nomor 13 Tahun 2021, khusunya di angkutan penyeberangan maupun angkutan penumpang, dan kendaraan, maka di larang untuk mudik, karena semua ini demi semata-mata menjaga untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.