MCP Kota Metro 2022 Naik 7,63 Persen

METRO – Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Metro naik 7,63% pada 2022 atau sebesar 89,65% dari tahun sebelumnya sebesar 82,02%.

Hal itu Sekda Kota Metro, Lampung, Bangkit Haryo Utomo, usai mengikuti Rakor pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan peluncuran indikator MCP 2023, melalui Zoom Meeting di OR Setda setempat, Selasa (21/03/2023).

Bangkit mengungkapkan, MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Dengan kenaikan itu diharapkan ada pengoptimalisasian dan perbaikan kepada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, Manajemen Aparatur Sipil Negara, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan yang ada di Kota Metro, dengan memenuhi dokumen yang dibutuhkan tepat waktu sehingga nilai MCP Kota Metro Tahun 2023 bisa lebih baik dari tahun 2022,” tutur Bangkit.

Sementara, pada rakor yang mengusung tema, "Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Pemerintah Daerah”, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia Didik Wijanarko mengatakan, bahwa Presiden RI berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi, dengan menjamin program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekedar menjamin program tersebut telah terlaksana.

“Birokrasi efektif dapat tercipta dan tercapai jika memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu faktor keberhasilan untuk mewujudkan hal itu adalah adanya dukungan kepala daerah beserta para perangkat daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Didik Widjanarko menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi di daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area yaitu, perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa.

Menurutnya, pemberantasan korupsi daerah bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Capaian perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah ada 8 area intervensi, akan menghasilkan indeks pencegahan korupsi daerah yang dapat dimonitor secara real time melalui MCP,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, juga menyampaikan semua telah menyadari korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, yang merupakan ancaman eksistensi bangsa dan merupakan musuh bersama.

“Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah mulai dari pendekatan, penindakan dan pencegahan, agar tercipta efek jera, agar tidak memberi ruang untuk korupsi dan pendidikan anti korupsi dalam rangka edukasi pencegahan korupsi,” katanya.

Lebih lanjut kata Suhajar Diantoro, penurunan APBD yang perlu mendapatkan perhatian bersama adalah optimalisasi APBD, rendahnya penyerapan APBD menjadi penyakit tahunan, yang seolah tidak bisa diatasi.

“Padahal, apabila semua pihak mentaati prosedur pengelolaan keuangan maka permasalahan penyerapan APBD insyallah bisa diatasi,” ungkapnya.

Suhajar Diantoro berpesan, agar dalam menyusun anggaran kas secara memadai atas dasar data yang handal. Melakukan intensifikasi dan eksentifikasi yang bersumber pendapatannya memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat.

“Kedepan melaksanakan kegiatan barang dan jasa di awal tahun atau tender/private atau yang disebut lelang dini. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, minimal 40% pengadaan barang dan jasa harus untuk pembelian produk dalam negeri,” terangnya.