KP2KP Bandarjaya Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Insentif Pajak

KP2KP Bandarjaya Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Insentif Pajak
Kepala KP2KP Bandarjaya, Toto Sugihanto. (Foto: Ade Irawan/monologis.id)

LAMPUNG TENGAH - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya, Lampung Tengah, Toto Sugihanto, mengimbau wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak yang di berikan pemerintah selama masa pandemi COVID-19.

Menurut Toto, target pajak sebenarnya telah mencapai 100% lebih, tetapi angka capaian itu masih bergerak hingga akhir Desember 2021. Dimana pajak yang bersumber dari pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPn), dari hasil laporan wajib pajak tahun 2021 di Lampung Tengah. 

"Dimana potensi penerimaan pajak terbesar di Lampung Tengah, bersumber dari perusahaan. Selain itu pajak dari UMKM, ASN, dan pegawai swasta," jelas Toto kepada monologis.id, Selasa (28/12).

Selain itu, masih menurut Toto, bahwa untuk target penerimaan pajak secara global di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Metro yang membawahi Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Kota Metro dengan target sebesar Rp690 Miliar di tahun 2021. Sementara untuk di kantor cabang pihaknya hanya melayani pelayanan dan sosialisasi terkait wajib pajak.

"Tentunya selama masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, banyak penurunan, dimana wajib pajak banyak menerima insentif dari Pemerintah, para wajib pajak hanya diminta untuk melapor saja," jelasnya.

Toto juga menjelaskan bahwa, sumber pajak yang berdampak akibat pandemi COVID-19 adalah di sektor usaha hiburan, dan sektor lainnya. Untuk itu Pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha yang terdampak pandemi dalam dua tahun terakhir. Tetapi harus adanya pelaporan dari wajib pajak tersebut.

"Pelaporan itu tentunya untuk kita bisa mengetahui pergerakan, dan kepatuhan wajib pajak, jadi tidak semata-mata harus mencapai target itu pemasukan uang saja, tetapi ada catatan kita terkait wajib pajak, artinya ada sebab akibat terkait hal itu," beber Toto.