Kejari Waykanan Kembalikan Barang Bukti ke Pemilik
WAYKANAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan Lampung mengembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) Pengadilan Negeri ke pemiliknya.
Pengembalian barang bukti dilakukan di Kampung Ramsai, Kecamatan Waytuba, Kamis (26-9-2024).
Barang bukti yang dikembalikan berupa Handphone Merk Vivo Type 1727 miik M Pauzi Bin M Saleh Efendi dikuasakan kepada Kepala Kampung Ramsai, Hendrik Purnama Resma.
Pauzi menjadi korban penipaun yang dilakukan oleh Rido Setiawan Bin.
Hendrik mengapresiasi kinerja Kejari Waykanan terhadap penanganan perkara yang menyebabkan warga kampungnya menjadi korban kejahatan. Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan oleh Kejari Waykanan bukan hisapan jempol belaka.
"Terima kasih Bapak Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Waykanan," ucap Hendrik.
Kajari Dody Andohar Jaya Sinaga melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rifqi Leksono mengatakan kejari Waykanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum .
“Serta memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom. Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di Kejari Waykanan,” kata dia.