Kejari Tulangbawang Barat Peringatan Keras Kepala Tiyuh Soal Dana Desa

Kejari Tulangbawang Barat Peringatan Keras  Kepala Tiyuh Soal Dana Desa
Foto: Aprizal Aris Mananda/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, memberi peringatan keras kepada seluruh Kepala Tiyuh (Desa) untuk tidak macam-macam dalam mengelola Dana Desa (DD).

Peringatan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang Barat, Ardi Herlian Syah mewakili Kajari, M. IQbal, pada giat lanjutan monitoring, evaluasi, dan pembinaan program Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh (Sikebut) di Balai Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (9-10-2025).

Giat Sikebut itu merupakan bagian dari Program Jaga Desa tahun 2025.

“Ada dua hal penting yang kami tekankan terkait Dana Desa. Pertama, perlunya perubahan kebiasaan penarikan tunai dalam skala besar yang tidak wajar. Kedua, kinerja penyaluran DD termin satu dan dua tahun 2025 akan kami audit, jika masih ada pelanggaran sanksinya penjara,” kata Ardi

Kejaksaan bersama tim Sikebut, kata Ardi, akan melakukan audit setiap realisasi termin Dana Desa untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Melalui program Sikebut, dia pastikan sinergi lintas lembaga dalam mengawal akuntabilitas Dana Desa tidak akan mengubah tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak.

“Kami tetap mengedepankan pembinaan. Namun bila sudah diperingatkan dan masih terjadi pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kejari juga tetap menyoroti pentingnya pengelolaan aset tanah tiyuh. Pihaknya telah menyurati Dinas PMT agar seluruh tiyuh segera melakukan pendataan lengkap terkait jumlah, lokasi, dan pemanfaatan aset tanah yang dimiliki.

“Kami ingin tahu total aset tanah tiyuh dan status dokumennya. Sebab, hampir semua aset tanah tiyuh belum memiliki surat resmi. Nantinya kami akan berkoordinasi dengan BPN agar seluruh aset tersebut memiliki legalitas yang sah,” ungkapnya.

Mulai 2026 kata dia, penyaluran Dana Desa harus sepenuhnya mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada lagi kegiatan yang dilakukan di luar rencana awal.

“Semua kegiatan harus tercantum jelas dalam dokumen perencanaan. Tidak boleh ada lagi penggunaan DD yang tidak terencana,” pungkasnya.