Kejari Lampung Timur Terima Pengembalian Uang Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Rp1,4 M

Kejari Lampung Timur Terima Pengembalian Uang Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Rp1,4 M
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menerima pengembalian uang makan minum Bupati dan Wakil Bupati sebesar satu miliar lebih. 

Uang tersebut dikembalikan oleh Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Selasa (6/2/2024)

“Hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga terjadi potensi kerugian Negara sebesar Rp 1.490.242.750 pada pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2022,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agus Baka.

Laporan BPK tersebut sudah masuk di Kejati Lampung.

“Sesuai perintah dari Kejati Lampung, kemudian Tim Kejari Lampung Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga meminta keterangan 7 orang saksi,” terang Agus Baka.

Dalam proses perjalanan penyelidikan tersebut, kemudian Bendahara Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Meliana, didampingi Kepala Bagiannya, Triwahyu Handoyo hari ini melakukan pengembalian potensi kerugian uang negara tersebut.

“Pihak Bagian Umum sebelumnya juga telah menyerahkan uang sekitar 175 juta rupiah lebih ke kas negara, dan pada hari Selasa (6/2) ini, kembali menyerahkan sisanya, kepada kami, yaitu sebesar uang tunai sebesar 1,4 miliar rupiah lebih,” tambah Kajari.

Selanjutnya, Kajari didampingi jajaran menyerahkan uang sebesar Rp1,4 miliar tersebut kepada Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo untuk disetorkan ke kas negara.

Dawam Rahardjo mengapresiasi dan mengucapan terima kasih atas kinerja Kejari Lampung Timur yang dengan cepat menindaklanjuti hasil temuan audit pihak BPK sehingga dapat mencegah terjadinya potensi kerugian Negara pada anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Dawam berharap agar seluruh aparatur pemerintahannya, dapat benar-benar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara.

“Saya berharap agar seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Lampung Timur, benar-benar berhati-hati, dalam mengelola keuangan negara, dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menyebabkan kerugian negara,” tegas Dawam .