Kasus Toilet 96 M, KPK Periksa Anggota Fraksi PKS DPRD Bekasi

BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yakni Aria Dwi Nugraha dari Fraksi Gerindra dan M Nuh dari Fraksi PKS. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pembangunan toilet senilai Rp96 miliar tahun anggaran 2020. Keduanya datang ke gedung KPK, Selasa (05/10).
LSM LAMI dan LSM BALADAYA menyambut baik pemanggilan ini. Mereka berharap KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kami minta KPK segera menetapkan tersangka, agar proses hukum bisa berjalan dengan cepat. Semua pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar menimbulkan efek jera," ujar Ketua LAMI Jhonly.
Hal senada disampaikan Ketua LSM Balayada Izhar. Dia mengaku siap mengawal kasus ini agar segera tuntas. Baginya, korupsi adalah kejahatan ekstra yang terbukti membuat rakyat sengsara.
Sementara itu, Aria usai keluar dari Gedung KPK enggan berkomentar. Dia diperiksa sekitar enam jam. "Nanti gua akan press conference," ucapnya singkat sambil menaiki kendaraannya buru-buru. Sementara itu, M Nuh yang berasal dari PKS, masih berada di dalam Gedung KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik.-08/Lid.01.00/01/01/2021 tanggal 22 Januari 2021. Mereka diminta keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pelaksanaan APBD TA 2020. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Ditektur Penyelidikan.
KPK meminta sejumlah dokumen berkaitan dengan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, SK pengangkatan Wakil Ketua DPRD, termasuk notulen rapat pembahasan APBD proyek pembangunan Toilet.