Kasus Dugaan Selingkuh Oknum DPRD Lampung Barat ke Tahap Penyidikan
LAMPUNG BARAT-Kasus oknum anggota DPRD Lampung Barat yang dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan naik ke tahap penyidikan.
"Iya kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah adanya aduan dari suami si perempuan, dan kami masih melengkapi berkas-berkasnya," ucap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi kepada media ini, Senin (8/1/2024).
Dia mengungkapkan, kedua terlapor kini telah dipulangkan dikarenakan pasal yang mengatur terkait kasus yang membelit keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di mana dalam pasal tersebut disebutkan ancaman pidana maksimal paling tinggi hanya sembilan bulan penjara.
"Sehingga tidak bisa kita tahan," singkat dia, seraya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum.
“untuk perkembangan lebih lanjut akan dikabarkan nanti," tukasnya.
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Barat ditahan Polsek Sekincau setelah di gerebek warga. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres setempat.
Hal itu menyusul setelah suami dari perempuan berinisial W melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Barat.
Kasus ini berawal dari warga Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat menggerebek oknum anggota DPRD yang diduga tengah selingkuh dengan seorang wanita warga setempat, pada Rabu (3/1/2023) dinihari.
Penggerebekan itu sendiri bermula dari kecurigaan warga saat oknum anggota DPRD Lampung Barat Daerah Pemilihan (Dapil) II berinisial S melintas menggunakan sepeda motor ke arah rumah W pada pukul Pukul 20.00 WIB.
Namun, hingga pukul 02.00 Wib oknum tersebut tidak juga keluar dari rumah W. Sementara suami W sedang tidak di rumah.
Warga kemudian menggerebek S yang sedang berduaan dengan W, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau.








