Jangan Ambil Manfaat di Tengah Rakyat Sedang Sekarat
Oleh : Deni Haddad*
Pada Januari 2020 lalu, dunia digemparkan dengan temuan kasus wabah virus corona, sementara diduga sumber asalnya dari kota Wuhan Cina, wabah tersebut tak berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi negara Cina saja, namun negara-negara lain pun terkena imbasnya, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini terus melakukan kebijakan serta pencegahan serius terhadap wabah virus Covid-19 atau kita kenal Corona tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang bernomor 4 Tahun 2020, tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang serta Jasa untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau yang kita kenal COVID-19.
Dalam Inpres tersebut, presiden Jokowi meminta kepada kementerian atau lembaga serta Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia, untuk mengutamakan alokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 tentu sesuai dengan protokol penangannya.
Secara detail isi Inpres Jokowi, adalah sebagai berikut :
- Mengutamakan penggunaan anggaran yg ada untuk kegiatan2 yg mempercepat penanganan Covid 19 dengan mengacu pada protokol penanganan Covid 19 di Kementerian/Lembaga/Pemda dan rencana operasional yg ditetapkan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19
- Mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L melalui mekanisme revisi anggaran kepada Menkeu sesuai dengan kewenangan
- Mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid 19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, PP Penanggulangan Bencana, PP Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, dan Perpres Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu.
- Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid 19 dengan melibatkan LKPP dan BPKP
- Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid 19, sesuai dengan standar yg ditetapkan Kemkes.
- Khusus pada :
- a) Menkeu untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
- b) Mendagri untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid 19, kepada gubernur/bupati/walikota.
- c) MenPUPR mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur untuk penanganan Covid 19.
- d) Menkes mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan Covid 19.
- e) Kepala BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan untuk penanganan Covid 19.
- f) Kepala LKPP melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid 19.
Dari isi Inpres tersebut di atas, jelas bahwa negara harus segera hadir di tengah-tengah rakyatnya dalam hal memerangi Virus Covid-19 tersebut yang jika terus-terus dan didiamkan akan buat melarat.
Namun terkadang, banyak juga kepala daerah yang enggan bahkan merealisasikan isi dari instruksi presiden tersebut, kadang terkesan lamban bahkan ogah-ogahan untuk berjibaku bersama masyarakatnya dalam penanganan Virus Covid-19 yang saat ini sedang menjadi musuh bersama di seluruh negara yang terdampak.
Tugas negara, dalam hal ini kepala daerah diwajibkan untuk hadir dalam bentuk kebijakan, jika perlu turun langsung di tengah-tengah masyarakat agar tahu apa yang diinginkan warganya, untuk sekedar menampung aspirasi lalu merealisasikan apa yang warga kehendaki dari pemimpinnya.
Belum terlambat, tidak juga harus menunggu waktu yang juga tepat, sebab persoalan ini adalah persoalan bersama.
Jika didiamkan atau kurangnya rasa empati terhadap persoalan ini maka akan berdampak pada semua bidang dan bahkan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi daerah, sudah barang tentu warga atau masyarakat yang menjadi objek negatifnya.
Kepala daerah, kudu tegas, harus pula memiliki jiwa sosial yang tinggi, sebab ini menjadi tugasnya saat rasa amanah itu sedang diuji.
Ketika bicara sehat, daerah kuat tentu akan menjadi nilai positif tersendiri bagi para kepala daerah untuk disematkan menjadi pemimpin yang hebat.
Semoga kita semua, selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, tetap menjaga pola hidup yang sehat, menjaga kebersihan, agar Virus Covid-19 ini cepat berlalu.
Sehatnya kita ada pada diri kita sendiri, terkait penanganan sekali lagi kepala daerah harus hadir, jangan pula mengambil manfaat di tengah rakyat sedang sekarat. (*) Tabik Pun....
*Ketua Bidang Pemuda DPD Pejuang Bravo Lima Provinsi Lampung
 
 REDAKSI
                                    REDAKSI                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    