Indosat Ooredoo Digugat Pelanggan Karena SMS Iklan
JAKARTA-Tindakan Indosat yang sering mengirimkan SMS penawaran yang menggangu secara masif, terus menerus dan pada dini hari adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Alvin Lie melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT INDOSAT TBK. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara:
464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020. Dalam rilis tertulis Alvin Lie di Laman Sosmed Pribadinya sabtu (15/8).
Adapun permasalahan ini bermula sejak bulan Februari 2020, dimana Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/ short message service (SMS) penawaran yang mengganggu kepada Penggugat, dimana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.
Selanjutnya karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada tanggal 26 Februari 2020, Penggugat telah menyampaikan keluhan kepada Tergugat melalui akun media sosial twitter (@IndosatCare) Tergugat. Atas keluhan tersebut Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi.
Meskipun SMS penawaran yang menggangu tersebut sempat terhenti beberapa hari, namun kemudian Tergugat kembali mengirimkan secara berulang dan masif. Penggugat pun telah kembali melakukan komplain berulang kali kepada Tergugat pada bulan Maret hingga bulan Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat, dimana pada faktanya SMS penawaran yang menggangu tersebut hingga bulan Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang
"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya" ungkap Alvin yang juga merupakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.