Guna Pemulihan Ekonomi, Denda Pelanggar TKDN Akan Lebih Besar

Guna Pemulihan Ekonomi, Denda Pelanggar TKDN Akan Lebih Besar
Menko Luhut Binsar Panjaitan (foto: marives)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan yang sekaligus juga sebagai Ketua Umum Timnas P3DN (Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) menekankan, bahwasanya terkait pemulihan ekonomi nasional maka aturan mengenai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) agar menjadi perhatian serius dan ketat bagi semua pihak, khususnya bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina dan PT PLN.

“Presiden sudah memerintahkan kita, bahwa APBN dan stimulus terkait pandemi COVID-19, seluruhnya menggunakan produk dalam negeri,Saya akan mohon kepada Presiden agar dapat dibuat Ratas mengenai hal ini” kata luhut.

“Sehingga kita tahu dimana kelemahan kenapa aturannya tidak jadi perhatian serius selama ini, saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja,” ujar Menko Luhut dalam arahannya pada saat rakor virtual mengenai Laporan Hasil Audit TKDN di Jakarta, pada Selasa (28/7)

“Kondisi sekarang, bangsa ini membutuhkan kerja nyata semua pihak terkait TKDN ini agar tidak ada lagi pihak yang main main” tambah Menko Luhut

Kemudian, terkait masukan dari Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin yang turut hadir dan mengusulkan agar denda bagi pihak yang tidak patuh terhadap syarat 25 persen TKDN, tidak hanya sebesar 5 persen tetapi 25 persen.

“Kita jangan lagi bermain-main mengenai TKDN ini, bangsa saat ini tengah membutuhkan kita. Terkait jumlah denda, masukan Wamen BUMN bagus sekali, kalau bisa justru 30 persen,” Pungkas Luhut