DPRD Lampung Ikut Gerakan Bersih PKOR

Sekretariat DPRD Lampung turun langsung dalam aksi bersih-bersih di PKOR Way Halim, menegaskan komitmen legislatif mendukung gerakan kebersihan yang diinstruksikan gubernur.

DPRD Lampung Ikut Gerakan Bersih PKOR
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menunjukkan peran aktif dalam mendukung program pemerintah daerah dengan turun langsung dalam aksi bersih-bersih di Komplek PKOR Way Halim, Senin (13/4/2026).

Keterlibatan unsur legislatif ini menjadi sorotan dalam pelaksanaan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang gerakan kebersihan kantor dan lingkungan kerja, yang diikuti puluhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Kegiatan diawali dengan apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan pembagian zona kerja untuk membersihkan sejumlah titik di kawasan PKOR Way Halim. Sekretariat DPRD menjadi salah satu unit yang terlibat aktif dalam aksi kolektif tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kebersihan lingkungan harus menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Ini bukan hanya kegiatan rutin, tapi harus menjadi kebiasaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, menegaskan partisipasi DPRD merupakan bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan gubernur sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, keterlibatan langsung ini penting untuk membangun kesadaran kolektif di lingkungan pemerintahan agar kebersihan menjadi tanggung jawab bersama.

“Tidak boleh berhenti di kegiatan ini saja. Harus berkelanjutan dan menjadi budaya kerja,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, setiap OPD mengerahkan personel lengkap dengan peralatan kebersihan seperti sapu, cangkul, kantong sampah hingga mesin pemotong rumput. Dukungan alat berat dari dinas terkait juga dikerahkan untuk mempercepat pembersihan area yang luas.

Langkah DPRD Lampung turun langsung ke lapangan dinilai sebagai sinyal kuat bahwa lembaga legislatif tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, tetapi juga ikut berkontribusi dalam program pembangunan berbasis lingkungan.