Disdikbud Lampung Timur Perpanjang Libur Sekolah Hingga 22 April
LAMPUNG TIMUR-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, memperpanjang libur untuk anak sekolah sampai 22 April 2020. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran coronavirus disease (covid-19) pada satuan pendidikan.
Sekretaris Disdikbud Lampung Timur Marsan mengatakan, kebijakan itu mengikuti surat edaran dari Pemerintah Provinsi Lampung.
”Saya sudah berkoordinasi dengan pak kepala dinas bahwa kita mengikuti petunjuk dari Provinsi,” kata Marsan melalui sambungan telepon, Minggu (29/03).
Marsan mengatakan, surat edaran dari Pemerintah Provinsi Lampung yang di tandatangani oleh sekretaris daerah (sekda) provinsi bahwa pencegahan penyebaran covid-19 pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan dirumah peserta didik masing-masing sampai 22 April 2020 dan untuk libur bulan Ramadan (puasa) disesuaikan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Untuk sementara kami imbau kepada kepala sekolah dan dewan guru tetap melakukan proses belajar mengajar dilakukan dirumah , sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Provinsi Lampung," tutupnya.