Cek-cok Mulut, Nyawa Melayang

Cek-cok Mulut, Nyawa Melayang
Foto: istimewa

LAMPUNG TENGAH – Diduga akibat selisih paham mengakibatkan penikaman yang berujung nyawa melayang. Peristiwa ini terjadoi di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Sebelum kejadian, pelaku FS (24) warga Kampung/Kecamatan Terbanggibesar sedang tidur siang  terganggu oleh teriakan korban.

Pelaku lalu keluar rumah dan bertanya kepada korban “Kenapa kamu teriak-teriak?” lalu korban menjawab ”Kenapa, kamu tidak senang apa? ”

Korban kemudian menantang pelaku untuk ke Komplek Pelajar (Kopel) yang berada di Kelurahan setempat dengan berkata, ”Ayo kita ke Kopel kalau kamu berani”.

Tidak senang mendapat tantangan dari korban, pelaku kemudian menggunakan pakaian dan langsung mengambil pisau dapur dari keranjang cabe dan menyimpannya di pinggang sebelah kanan.

Setelah itu, pelaku berjalan kaki ke TKP dan melihat korban sedang duduk di depan warung. Dia lalu menghampiri korban.

Terjadilah cek-cok mulut dan saling cekik antara pelaku dengan korban, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam ke arah perut korban sebanyak 1 kali.

Setelah pisau yang menancap di perut korban dicabut oleh pelaku, lalu pelaku kembali pulang ke rumah meninggalkan korban.

Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggibesar dengan diantarkan oleh keluarganya.

“Dengan diantar oleh keluarga, pelaku menyerahkan diri ke Polisi,” ungkap Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (17/4/2023).

Kepada petugas pemeriksa, pelaku mengakui perbuatanya.

Kapolsek mengatakan, terjadinya perkelahian berujung penikaman antara pelaku FS dengan korban RM (34) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar diduga karena selisih paham.

“Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia karena di tikam oleh pelaku pada bagian perut menggunakan pisau dapur,”ujarnya.

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas Kapolsek.