Cek-cok Mulut, Nyawa Melayang
LAMPUNG TENGAH –
Diduga akibat selisih paham mengakibatkan penikaman yang berujung nyawa
melayang. Peristiwa ini terjadoi di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Sebelum kejadian, pelaku FS (24) warga Kampung/Kecamatan Terbanggibesar
sedang tidur siang terganggu oleh
teriakan korban.
Pelaku lalu keluar rumah dan bertanya kepada korban “Kenapa
kamu teriak-teriak?†lalu korban menjawab â€Kenapa, kamu tidak senang apa? â€
Korban kemudian menantang pelaku untuk ke Komplek Pelajar
(Kopel) yang berada di Kelurahan setempat dengan berkata, â€Ayo kita ke Kopel
kalau kamu beraniâ€.
Tidak senang mendapat tantangan dari korban, pelaku kemudian
menggunakan pakaian dan langsung mengambil pisau dapur dari keranjang cabe dan
menyimpannya di pinggang sebelah kanan.
Setelah itu, pelaku berjalan kaki ke TKP dan melihat korban
sedang duduk di depan warung. Dia lalu menghampiri korban.
Terjadilah cek-cok mulut dan saling cekik antara pelaku
dengan korban, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam
ke arah perut korban sebanyak 1 kali.
Setelah pisau yang menancap di perut korban dicabut oleh
pelaku, lalu pelaku kembali pulang ke rumah meninggalkan korban.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggibesar
dengan diantarkan oleh keluarganya.
“Dengan diantar oleh keluarga, pelaku menyerahkan diri ke
Polisi,†ungkap Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (17/4/2023).
Kepada petugas pemeriksa, pelaku mengakui perbuatanya.
Kapolsek mengatakan, terjadinya perkelahian berujung
penikaman antara pelaku FS dengan korban RM (34) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan
Terbanggibesar diduga karena selisih paham.
“Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia karena di
tikam oleh pelaku pada bagian perut menggunakan pisau dapur,â€ujarnya.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar
guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3)
KUHPidana,†pungkas Kapolsek.