Besok, Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng

Besok, Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - Kementerian Perdagangan  akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Mendag juga telah menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, mulai 1 Februari 2022 diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter,” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tulangbawang Barat diwakili Kepala Bidang Perdagangan Eka Saputra kepada monologis.id, Senin (31/1/2022).

Dikatakan Eka, pada 28 Januari 2022 Diskoperindag telah melakukan pengawasan dan monitoring ke pasar tradisional yang ada di Tulangbawang Barat, hasilnya harga minyak goreng masih banyak dijual seharga Rp20 ribu perliter.

"Kami pun telah memberikan pembinaan kepada para pedagang agar mulai 1 Februari 2022 sudah harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liternya, dengan pembelian per orang maksimal 2 liter dengan melampirkan foto copy KTP dan apabila pengecer masih ada stok lama yang belum habis agar dapat dikembalikan ke distributor," ujar dia.

Eka juga mengatakan bahwa, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," tegasnya.