Berlaku 1 Januari 2023, Ini UMK Kabupaten/Kota di Banten
SERANG - Penjabat
(Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK) di Provinsi Banten Tahun 2023.
Ketetapan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten
berada pada kisaran 6,17% hingga 7,30%. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon
sebesar 7,30% dari Rp 4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp 4.657.222 di tahun
2023. Kenaikan terndah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17% dari Rp 2.773.590
menjadi Rp Rp 2.944.665.
"Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen,
bahkan ada yang diatas 7 persen," ujar Al Muktabar, Rabu (7/12/2022).
Dalam Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2023, Al
Muktabar juga memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Walikota se Provinsi
Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.
Al Muktabar menyampaikan, kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang
berbeda-beda lantaran beberapa faktor, tingkat inflasi, alfa, serta tingkat
pengangguran terbuka pun masing-masing daerah berbeda. Sehingga dengan faktor
itu membuat persentase kenaikan UMK masing-masing Kabupaten/Kota mengalami
perbedaan.
"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya,
jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif,"
katanya.
Selain itu, kata Al Muktabar, penetapan UMK Kabupaten/Kota
tersebut juga memperhatikan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun
pihaknya juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat
keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon
berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya,"
tandasnya.
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun
2023: Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46; Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46;
Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28; Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52; Kota
Tangerang Rp 4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70; Kota Cilegon
Rp 4.657.222,94; serta Kota Serang Rp 4.090.799,01.