Bawa Sabu, Petani Tulangbawang Terancam Lima Tahun Penjara
TULANGBAWANG – Kedapatan
membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung.
Petani tersebut berinisial HS (28), warga Kampung Kekatung,
Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang ditangkap pada Senin
(28/11/2022) siang.
“Dari tangan petani ini, disita barang bukti berupa dua
bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram,
plastik klip kosong, pirek, sekop (sendok sabu), dan kotak rokok untuk
menyimpan narkotika jenis sabu,†ungkap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio
Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (30/11/2022).
Penangkapan terhadap petani tersebut merupakan hasil
penyelidikan pihak Kepolisian bahwa bahwa di sebuah jalan Kampung Kekatung
kerap ada transaksi narkotika.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada
seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan
badan dan ditemukan BB berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di
dalam kotak rokok milik pelaku," papar Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif
di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,†pungkasnya.