Bawa Sabu, Petani Tulangbawang Terancam Lima Tahun Penjara

Bawa Sabu, Petani Tulangbawang Terancam Lima Tahun Penjara
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung.

Petani tersebut berinisial HS (28), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang ditangkap pada Senin (28/11/2022) siang.

“Dari tangan petani ini, disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, plastik klip kosong, pirek, sekop (sendok sabu), dan kotak rokok untuk menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (30/11/2022).

Penangkapan terhadap petani tersebut merupakan hasil penyelidikan pihak Kepolisian bahwa bahwa di sebuah jalan Kampung Kekatung kerap ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku," papar Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.