Bandar Sabu Denteteladas Dibekuk Polisi

Bandar Sabu Denteteladas Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan peredaran narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

Bandar yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial DH (42), warga Dusun Sripendowo Tiga, Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.

Adapun barang bukti yang turut disita berupa 2 bungkus plastik klip ukuran besar, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 20,64 (dua puluh koma enam puluh empat) gram, lalu pipet runcing (sekop), sendok sabu, 5 bungkus plastik klip kosong yang berisikan klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

"Hari Senin (12-5-2025), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di  Dusun Sripendowo Tiga, Kampung Pendowoasri," ucap Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (14-5-2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Denteteladas. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Dusun Sripendowo Tiga, Kampung Pendowoasri, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah ditangkap seorang bandar narkoba jenis sabu, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dalam jumlah yang lumayan banyak dan timbangan digital," papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.