ASN Lampung Utara Dilarang Gunakan Gas Bersubsidi

ASN Lampung Utara Dilarang Gunakan Gas Bersubsidi
Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri (Foto: Pranata Riano/monologis.id)

LAMPUNG UTARA - Guna memastikan pendistribusian tabung gas bersubsidi berukuran tiga kilogram berjalan lancar dan dapat dinikmati para warga yang berhak menikmatinya.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara berencana mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Dimana nantinya dalam surat edaran dimaksud salah satunya diatur terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan tabung gas Elpiji berukuran tiga kilogram.

"Surat edaran itu akan kita buat secepatnya. Tujuannya untuk memastikan penggunanya tepat sasaran. Khususnya bagi warga yang berpenghasilan dibawah rata-rata dan para pelaku mikro," ujar Hendri, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Selasa (13/04).

Lebih lanjut ia mengatakan, bila nantinya surat edaran tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Lampung Utara. Maka selaku instansi yang berwenang, maka pihaknya sesegera mungkin untuk mesosialisasikannya terhadap masyarakat di  wilayah setempat.

"Bukan hanya warga. Termasuk para pemilik pangkalan akan kita sosialisasikan. Begitupun soal sanksi yang kemungkinan akan diberlakukan," kata dia.

Disisi lain, Edison selaku salah satu pemilik pangkalan di wilayah Lampung Utara menjelaskan. Kendati dirinya telah mendengar berita mengenai adanya informasi terkait larangan penggunaan tabung gas bersubsidi ukuran tiga kilogram bagi kalangan Aparatur Sipil Negara.

Namun ia mengakui, bahwa pihaknya belum benar-benar sepenuhnya memberlakukan terkait hal dimaksud.

"Sebab surat resminya belum kami terima. Bila surat itu telah diterima, maka kami siap menjalankan aturan itu," tutupnya.