Aksi Dua Spesialis Perampokan Minimarket Asal Lampung Timur Terhenti Ditangan Polisi

JAKARTA – Pertualangan
dua kakak beradik, residivis spesialis pelaku perampokan minimarket asal
Kampung Toba, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur, berhenti di Polda
Metro Jaya.
Sofyan Saleh (33) dan Junaidi (25), yang dianggap aksinya
paling meresahkan di wilayah Jabodetabek diringkus Tim Subdit Jatanras,
Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam aksinya, kedua pelaku dikenal sadis dan tak
segan-segan melukai korbannya. Polda Metro Jaya mencatat mereka telah beraksi
di 9 lokasi di berbagi minimarket di Jakarta. Sofyan Saleh roboh dan tewas
diterjang peluru Polisi, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Catatan Polda Metro Jaya, kedua pelaku sudah sembilan
Kali beraksi. Para pelaku dikenal sadis di Jakarta. Sasaran mereka adalah
minimarket yang buka 24 jam," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda
Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully didampingi Kanit 2 Subdit Resmob Kompol
Maulana, saat Jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).
Menurut Titus Yudho Ully, kedua pelaku dan komplotannya
dikenal sebagai perampok spesialis minimarket dengan menggunakan senjata api
rakitan dan senjata tajam. Komplotan yang dikenal sadis ini sudah beraksi di 9
minimarket di Jakarta dan Bekasi.
"Kedua pelaku ini adalah residivis spesialis Alfamart
lintas provinsi, kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata
tajam. Kedua pelaku, yakni SS (33) dan J (25), sengaja mengincar minimarket
Alfamart karena kerap kali buka 24 jam. Biasanya aksi perampokan dilakukan pada
dini hari," ujar Titus Yudho Ully.
Yudho sapaan akrabnya menambahkan, para pelaku memiliki
peran masing-masing. Pelaku SS berperan sebagai kapten dan merencanakan
aksinya, sementara J berperan sebagai eksekutor. "SS peran sebagai perencana,
kapten dan eksekutor. J peran mengawasi sekitar TKP dan eksekutor,"
ujarnya.
Pelaku S (ditangkap lebih dulu) kini sudah jadi tersangka
dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, pelaku SS tewas ditembak
polisi karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan. "Atas
kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan pidana
penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.
"Satu pelaku kami tindak tegas secara terukur. Pada
saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan
melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada
saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia," tambah Yudo.
Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom mengatakan,
para pelaku ditangkap disebuah penginapan diwilayah Bekasi. Dalam kasus
tersebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti. Termasuk seragam ojek
online, senjata api rakitan hingga senjata tajam, berbagai nomor kendaraan.
"Barang bukti yang diamankan ada senjata api rakitan
beserta satu buah peluru. Lalu ada sebilah golok, golok tersebut memang pada
saat TKP di Jagakarsa yang sempat menyabit karyawan Alfamart yang mengakibatkan
luka berat," katanya.
Pelaku yang tewas SS, kata Maulana, sudah diserahkan kepada
pihak keluarga. "Dalam aksinya, pelaku juga menggunakan seragam ojek
online. Di toko Alfamart Jayakarsa pelaku menggasak Rp58 juta fan
melaukan karyawan dengan golok," katanya.
Kedua pelaku menghampiri pelapor dengan golok dan senjata
api jenis pistol. Memaksa pelalor menunjukkan dan membuka brangkas uang. Lalu
pelaku mengambil uang yang berada didalam brangkas.
Setelah berhasil mengambil seluruh uang tersebut lalu pelaku
pergi meninggalkan TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang
tunai sejumlah tersebut dilaporkan ke Polsek Jatiasih untuk pengusutan lebih
lanjut.
"Para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan modus
yang sama di beberapa lokasi yang berada di Wilayah Hukum Polda Metro
Jaya," katanya.