Ahli Tata Negara : Kemendagri dan KPK Harus Hadir Dalam Pendirian 5 BUMD Baru di Lampung

Ahli Tata Negara : Kemendagri dan KPK Harus Hadir Dalam Pendirian 5 BUMD Baru di Lampung
Dr Yusdianto Ahli Hukum Tata Negara FakultasHukum Universitas Lampung (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Akademisi Ahli Hukum Tata Negara dari Lampung, Yusdianto Alam, meminta pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta hadir dalam pendirian dan penyertaan modal lima BUMD baru pemprov Lampung.

Hal ini penting dilakukan sebagai langkah antisipasi dugaan penyalahgunaan anggaran agar bisa tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.

"Peran serta KPK RI dan Kemendagri sangat diperlukan saat pendirian dan penyertaan modal itu terkait rencana Pemprov Lampung mendirikan lima BUMD baru," kata Yusdianto, Selasa (14/09).

Dalam proses pendiriannya saat ini, lima BUMD baru tersebut harus bersandar pada regulasi Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana  Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam pasal Pasal 37 ayat (1) menegaskan dalam hal mendirikan BUMD,  Pertama, harus membentuk tim untuk pendirian BUMD tersebut.  Kedua harus menyusun analisa kebutuhan daerah dan analisa kelayakan bidang usaha.

Mengajukan  usulan  rencana  pendirian  BUMD  untuk  dinilai  oleh Menteri. Membuat Perda tentang pendirian BUMD. Membuat Perda tentang penyertaan modal.

Kemudian, pembentukan BUMD ini juga mesti menyiapkan tempat dan core bisnis.

"Logikanya, mereka mau minta duit ke dewan. kemudian dewan nanya, untuk apa. Dijawab lagi sama pemprov untuk usaha," kata Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila).

"Ditanya kembali, usaha apa dan bakal menguntungkan tidak. Jadi jangan sampai ibarat pepatah mengatakan menggarami lautan. Semua harus jelas," ungkap dia.

Selain itu, bicara kebutuhan, apakah APBD pemprov Lampung dalam keadaan sehat atau tidak. Sebab, jika melihat daerah lain, mereka membentuk holding.

Dimana, mereka memiliki satu BUMD dengan banyak bidang. "Jadi semua faktor harus dipenuhi. Ibaratnya, saat ini kita gak bisa bangun dari mimpin terus dapat duit," lanjutnya.

'Jadi harus ada narasi kenapa muncul pendirian. Pertanyaan saya, untuk apa buat buat BUMD terpisah agar lebih efektif dan efisien boleh. Standar harus regulasi," tandasnya.