11 Bulan Buruh Tak Digaji, Bupati Egi Turun Tangan
Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia akhirnya mendapat secercah harapan setelah 11 bulan tanpa gaji. Bupati Lampung Selatan turun langsung memimpin mediasi, sementara perusahaan kini di bawah tekanan untuk segera menunaikan kewajibannya.
LAMPUNG SELATAN–Krisis hak pekerja mencuat di Lampung Selatan setelah ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia mengaku tidak menerima gaji selama 11 bulan. Kondisi ini memicu aksi protes besar hingga memaksa pemerintah daerah turun tangan.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memimpin langsung mediasi antara buruh dan pihak perusahaan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Jumat (10/4/2026). Langkah ini diambil setelah tekanan publik meningkat akibat dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang berlarut-larut.
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa para buruh tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga hak dasar lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Perwakilan buruh, Iwan Tulus, menyebut kondisi yang dialami pekerja sudah di titik kritis. Selama hampir satu tahun tanpa upah, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, sementara akses layanan kesehatan pun terganggu.
“Yang utama bagi kami BPJS dan THR. Kami butuh kejelasan agar bisa lanjut hidup dan bekerja,” ujarnya.
Situasi semakin rumit karena status kepesertaan BPJS masih terikat dengan perusahaan, membuat buruh kesulitan mencari pekerjaan baru maupun mengakses layanan kesehatan, terutama rujukan ke luar daerah.
Menanggapi hal itu, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan solusi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menggunakan dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan. Pemerintah daerah langsung menginstruksikan pendampingan penuh kepada para pekerja untuk mempercepat proses tersebut.
Meski demikian, sorotan utama tetap tertuju pada tanggung jawab perusahaan. Pemkab Lampung Selatan menegaskan akan melayangkan surat teguran resmi kepada PT San Xiong Steel Indonesia agar segera melunasi kewajiban pembayaran gaji dan THR yang tertunggak.
“Perusahaan harus segera menyelesaikan kewajibannya. Ini menyangkut hak dasar pekerja,” tegas Bupati Egi.
Selain itu, pemerintah juga membuka opsi pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan agar buruh tetap bisa mendapatkan layanan medis, termasuk melalui koordinasi lintas daerah dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan ketenagakerjaan serta potensi pelanggaran serius terhadap hak buruh, yang kini menunggu langkah tegas lanjutan dari pemerintah dan penegak hukum.










