Warga Palas Lampung Selatan Aniaya dan Ancam Ayah Kandung Pakai Sajam

Warga Palas Lampung Selatan Aniaya dan Ancam Ayah Kandung Pakai Sajam
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek Palas menangkap Bahrul Muchid (31) tersangka pengancaman dengan senjata tajam terhadap ayah kandungnya.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pematangbaru, Palas, Lampung Selatan pada Rabu (24 /02)

"Pelaku bersama istrinya mendatangi kebun milik korban Abdullah (54) yang tak lain ayah kandungnya sendiri. Pada waktu itu, korban akan mengambil pakan ikan di gubuk," terang Kapolsek Palas Iptu M. Sari Akip mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (25/02).

Sari Akip menjelaskan, pelaku mendorong korban kemudian mengambil senjata tajam jenis golok pendek yang berada di kursi dekat gubuk yang akan diayunkan kearah korban.

Beruntung, istri pelaku Ririn (29) mencoba menghalangi dengan cara merangkul korban dari arah depan untuk menyelamatkan korban dari ayunan senjata tajam.

"Tak berhenti disitu, pelaku lalu mendorong istrinya menggunakan tangan kiri dalam tangan kanan masih memegang golok sambil berkata dengan nada mengancam 'kamu pulang aja, saya akan menghabisi Dullah'," urainya.

Merasa perbuatannya dihalangi, pelaku kemudian menarik istrinya menuju motor. Melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri, korban langsung pergi ke arah kebun jagung dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Palas.

"Mendapat laporan korban, anggota Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Polsek Palas langsung bergerak mendatangi TKP. Berkat bantuan informasi masyarakat, masih di hari yang sama petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ungkapnya.

Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah golok pendek untuk dibawa ke Mapolsek Palas guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun," tegas Sari Akip.