Warga Lampung Timur Jadi Korban Penipuan CPNS, Rp142,5 Juta Melayang

Warga Lampung Timur Jadi Korban Penipuan CPNS, Rp142,5 Juta Melayang
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution. Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR - DS warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, mengaku menjadi korban penipuan berkedok penerimaan CPNS. Dalam kasus tersebut dia telah menyetorkan uang Rp142,5 Juta ke pelaku.

“Benar, kami telah menerima laporan kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Sabtu (20/8/2022).

Kapolres menjelaskan, DS melaporkan BA (51) warga Kota Gajah, Lampung Tengah.

“Kepada terlapor, BA mengaku PNS pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, serta memiliki jatah sebagai kordinator untuk memasukan orang menjadi CPNS,” ujar Kapolres

BA menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai CPNS, dan meminta sejumlah uang.

“Permintaan tersebut dipenuhi korban dengan mentransfer uang total mencapai Rp142,5juta," terangnya.

Setelah ditunggu-tunggu, ternyata SK CPNS anak korban tidak juga keluar.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, dan dokumen terkait tindak pidana tersebut. BA dipersangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.