Wali Murid Tuding Rehab SDN 21 Sungai Kakap Kubu Raya Tidak Sesuai Bestek

KUBU RAYA – Proyek rehab SDN 21 Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai kritikan dari wali murid. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek dan tidak ada plang di lokasi kegiatan
Syafarahman, orang tua murid lalu mendatangi pekerja untuk menanyakan terkait pekerjaan tersebut. Namun para pekerja menjawab dengan asal-asal hingga membuatnya kesal.
“Kata pekerja plangnya pernah dipasang namun tumbang dan saat ini tidak tahu di mana,” kata Syafarahman, Sabtu.
Menurutnya, dalam semua pembangunan proyek pemasangan papan plang nama proyek serta peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan penetapan Presiden RI.
“Sesuai Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata dia.
“Proyek ini sudah melanggar peraturan Presiden dan Undang-undang yang sudah menjadi aturan hukum tersebut," imbuhnya.
Dia juga mengatakan, terkait bumbungan atap yang bergelombang pelaksana kerja mengatakan pekerjaannya sudah sesuai dengan bestek.
“Kalau menurut saya ini tidak sesuai dengan bestek dan harus dibongkar. Saya juga minta datangkan konsultan dan dibukakan gambar pengerjaan sekolah ini, apakah itu sudah sesuai dengan RUP nya,” kata dia.
Dia menyayangkan progam pemerintah dana yang tidak sedikit ini, hanya dihambur-hamburkan.