Wali Kota Metro: Pemberian Stimulus PBB-P2 Harus Ikuti Aturan

METRO – Pemerintah Kota
(Pemkot) Metro berencana memberikan stimulus atau pengurangan yang diberikan
secara otomatis kepada wajib pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kota Metro Syachri Ramadhan mengatakan, pemberian stimulus PBB-P2 berdasarkan
Surat Wali Kota Metro No. 005/325/B.05-02/2023 tanggal 06 Maret 2023.
“BPPRD Kota Metro telah mengadakan rapat pada 9 Maret 2023 yang
dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Metro yang dihadiri oleh Camat
dan Lurah se-Kota Metro,“ ujar Sachri Ramadhan dalam rapat yang berlangsung
diruang kerja Walikota Metro, Kamis (4/5/2023).
Ia mengungkapkan,
hasil rapat sebelumnya telah disepakati dua opsi terkait dengan
kebijakan stimulus yang akan dilakukan dilingkungan Pemerintah Kota Metro untuk
menetapkan PBB-P2 Tahun 2023.
Diakuinya, bahwa perlu adanya langkah-langkah yang lebih
maksimal dari BPPRD yang didukung oleh oleh Camat dan Lurah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin mengingatkan
perlu adanya upaya yang dilakukan oleh seluruh Stakeholder untuk meningkatkan
PAD Kota Metro, baik dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah, dimana
sebelumnya PBB-P2 Kota Metro ditahun 2022 sampai saat ini tercapai sebanyak 64
persen.
“Dan dari 56.563 jumlah Obyek Pajak PBB-P2 yang mengajukan
permohonan pengurangan secara efektif hanya berjumlah 122 Obyek Pajak,â€
ungkapnya.
Wahdi juga meminta stimulus yang dilakukan harus mengikuti
aturan yang ada dengan melakukan analisa dan evaluasi sehingga rekomendasi yang
muncul adalah rekomendasi yang dapat meningkatkan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, saat menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
yang dibayarkan wahdi meminta kepada BPPRD Kota Metro juga harus melihat Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada.
“Karena dalam membuat keputusan itu ada hal-hal yang
dipertimbangkan berdasarkan aturan yang ada," pungkasnya.