Wali Kota Metro: Pemberian Stimulus PBB-P2 Harus Ikuti Aturan

Wali Kota Metro: Pemberian Stimulus PBB-P2 Harus Ikuti Aturan
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Syachri Ramadhan | Foto: Istimewa

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berencana memberikan stimulus atau pengurangan yang diberikan secara otomatis kepada wajib pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Syachri Ramadhan mengatakan, pemberian stimulus PBB-P2 berdasarkan Surat Wali Kota Metro No. 005/325/B.05-02/2023 tanggal 06 Maret 2023.

“BPPRD Kota Metro telah mengadakan rapat pada 9 Maret 2023 yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Metro yang dihadiri oleh Camat dan Lurah se-Kota Metro,“ ujar Sachri Ramadhan dalam rapat yang berlangsung diruang kerja Walikota Metro, Kamis (4/5/2023).

Ia mengungkapkan,  hasil rapat sebelumnya telah disepakati dua opsi terkait dengan kebijakan stimulus yang akan dilakukan dilingkungan Pemerintah Kota Metro untuk menetapkan PBB-P2 Tahun 2023.

Diakuinya, bahwa perlu adanya langkah-langkah yang lebih maksimal dari BPPRD yang didukung oleh oleh Camat dan Lurah.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin mengingatkan perlu adanya upaya yang dilakukan oleh seluruh Stakeholder untuk meningkatkan PAD Kota Metro, baik dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah, dimana sebelumnya PBB-P2 Kota Metro ditahun 2022 sampai saat ini tercapai sebanyak 64 persen.

“Dan dari 56.563 jumlah Obyek Pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan secara efektif hanya berjumlah 122 Obyek Pajak,” ungkapnya.

Wahdi juga meminta stimulus yang dilakukan harus mengikuti aturan yang ada dengan melakukan analisa dan evaluasi sehingga rekomendasi yang muncul adalah rekomendasi yang dapat meningkatkan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, saat menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan wahdi meminta kepada BPPRD Kota Metro juga harus melihat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada.

“Karena dalam membuat keputusan itu ada hal-hal yang dipertimbangkan berdasarkan aturan yang ada," pungkasnya.