Wakil Bupati Pesisir Barat Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Usul Kepala Daerah

PESISIR BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Kepala Daerah Tahun 2021, Kamis (03/06), di Gedung DPRD setempat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Nazrul Arif, didampingi Wakil Ketua I Piddinuri, dan dihadiri 15 anggota DPRD.

Turut hadir pula Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, Unsur Forkopimda Pesisir Barat-Lampung Barat, pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.

A. Zulqoini Syarif dalam sambutannya menyampaikan nota penjelasan terhadap ranperda usul kepala daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pesisir Barat.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam pembentukan perangkat daerah.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Pesisir Barat dapat lebih efisien, efektif, rasional, berdayaguna, dan berhasilguna, maka perlu dilakukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemkab Pesisir Barat untuk mewujudkan tata kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan visi dan misi Pemkab Pesisir Barat," terang Zulqoini.

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. "Maka dimungkinkan dilakukan penataan perangkat daerah dengan mengubah  Perda Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pesisir Barat," pungkasnya.