Usai Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Curanmor Minta Maaf ke Warga Metro

METRO - Selama satu tahun menjadi buronan, akhirnya Busro (25) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Metro Timur pada 3 Februari 2020 lalu berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro, Lampung.
Pelaku dihadihi timah panas dibagian lutut kanan dan kedua kaki lantaran melakukan perlawanan.
Pelaku juga diketahui melancarkan aksinya di Kota Metro sebanyak enam kali, empat TKP di Metro Timur, dan dua TKP di Metro Barat.
"Busro ini merupakan DPO sejak setahun lalu, ia beraksi bersama rekannya bernama Iskandar yang saat ini telah bebas menjalani hukuman penjara. Saat itu mereka mencuri motor pada Senin, 3 Februari 2020 sekira jam 16.00 WIB di rumah kost Hiroki, Jl. Terong, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami dalam Konferensi Pers yang digelar dihalaman Mapolres setempat, Jumat (12/03).
Andri mengungkapkan, penangkapan terhadap DPO tersebut dilakukan di kediamannya, Desa Nibung, Kecamatan Gunungpelindung, Lampung Timur pada Kamis (11/03) sekira pukul 01.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan pukul 09.00 WIB.
"Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan tim melakukan pengejaran, pada saat tim akan menangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan kayu dan batu, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka," tegasnya.
Dikatakannya, Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang menghalang-halangi penangkapan.
"Saat tersangka akan dibawa kemobil, warga dan keluarga tersangka sudah lebih dulu berada di mobil petugas dan berusaha untuk melawan serta membebaskan pelaku, mereka juga melempari batu ke arah petugas, sehingga kaca salah satu mobil petugas pecah dibagian kiri. Kemudian petugas mengeluarkan tembakan untuk mengurai masa dan berhasil meninggalkan TKP penangkapan dalam keadaan selamat," bebernya.
Saat dalam perjalanan menuju Polres Metro, Polisi kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani (RSUDAY) untuk menjalani pemeriksaan medis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Busro akan menggantikan Iskandar untuk menjalani hukuman. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan nomor Polisi BE 2268 NAN juga diamankan Satreskrim Polres Metro.
Dihadapan awak media, Busro menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kota Metro atas aksi pencurian yang ia lakukan.
"Saya minta maaf kepada warga Metro yang motornya saya ambil, saya cuma 6 kali ngambil di Metro, saya minta maaf. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," pungkasnya.