Urus Sertifikat di BPN Kubu Raya 5 Tahun tak Selesai

KUBU RAYA – Abdul Rahman Hudri dan Achmad Hudri warga Rasau Jaya, Kubu Raya, Kalimantan Barat mengaku kesal. Pasalnya, sudah lima tahun mengurus sertifikat balik batas tanah/validasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya tak kunjung selesai.
“Pada 2016 kami mengajukan permohonan batas ulang atau balik batas/validasi ke BPN Kubu Raya terhadap tiga bidang lahan milik kami di Jalan Sekunder C Kubu Raya. Namun, pihak BPN Kubu Raya menyuruh kami untuk minta surat keterangan ketua Rt maupun di kantor Desa Rasau Jaya Umum,” terang Abdul Rahman Hudri, Sabtu (04/09).
Dia lalu mengurus surat yang di minta BPN ke kantor desa.
“Pada 19 Mei 2016, saya membawa serta Pak RT ke kantor BPN. Setelah Pak RT menjelaskan kepada petugas BPN bahwa benar tanah tersebut milik kami, petugas BPN menyuruh kami ke loket pendaftaran. Kami dikenakan biaya masing-masing persil luas tanah sebesar Rp2.550.000 total menjadi Rp7.650.000 untuk tiga bidang tanah,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas BPN menentukan jadwal pengukuran ke lokasi. Sesuai jadwal proses pengukuran dilakukan. Namun, hingga kini surat validasi tanah miliknya tidak kunjung selesai.
"Pada akhir April 2021 lalu saya kembali mendatangi kantor BPN Kubu Raya untuk menanyakan kejelasan proses pengukuran. Namun, oleh staff BPN saya diminta lagi surat keterangan Pak RT dan desa. Saya jelaskan surat tersebut sudah pernah saya serahkan serta bukti pihak dari BPN Kubu Raya juga sudah turun melakukan ukur balik batas/validasi dan disaksikan warga dan perangkat desa," tutur dia.
Junaidi, saksi mata saat proses pengukuran membenarkan pihak BPN telah melakukan ukur balik batas/validasi.
“Saya menyaksikan sendiri pengukuran balik batas/validasi oleh BPN dan juga dokumentasi foto petugas ukur dari BPN Kubu Raya sewaktu mengukur tanah tersebut, dan seingat saya pada waktu itu Kasi petugas ukur BPN nya Pak Erwin, dan sekarang Pak Erwin sudah menjadi Kepala Kantor BPN Kubu Raya,” ungkap Junaidi.