Ubah Nomor Rangka dan Mesin Motor Lalu Dijual Melalui FB, Pelaku Diamankan Polisi

LAMPUNG SELATAN - Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan.
Pelaku, Hari Kusuma (25) warga Desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, diamankan polisi pada Sabtu (03/04) lalu.
Sedangkan, korban Triyo Mahardika (25) warga Desa Rulungraya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Pelaku memperdayai korbannya dengan modus menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook. Dimana nomor rangka dan nomor mesinnya sudah di cetak ulang. Tujuannya, demi memperoleh keuntungan pribadi," ungkap Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu (07/04).
Hendy memaparkan, pelaku menjual motor melalui akun Facebook atas nama Candra Adi Wijaya kepada korban Triyo Mahardika seharga Rp9,7 juta pada Selasa, (16/03) silam.
"Namun, saat sepeda motornya akan di proses balik nama dan di cek fisik di Samsat Polda Lampung, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sudah di cetak ulang diduga oleh pelaku sehingga sepeda motor beserta surat-suratnya sementara diamankan di Kantor bersama Samsat Polda Lampung," lanjut Hendy.
Merasa ditipu dan merugi secara materi, pada Minggu (28/03), korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar untuk dilakukan proses hukum.
Kemudian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, berkoordinasi dengan pihak korban dan temannya Irfan untuk dapat memancing bertransaksi kembali dengan diduga pelaku.
Tepatnya, pada Sabtu (03/04), terduga pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan Irfan di depan Alfamart Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar.
Dalam transaksi itu, petugas kembali mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nomor polisi T 2587 RW berikut STNK dan BPKB.
"Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan 2 unit sepeda motor tersebut dengan harga lebih murah dari market place akun Facebook bernama Ripin, di Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah," jelas Hendy.
Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Natar Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Kapolsek Natar.