Tujuh Pegawai RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Curi Alkes

LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Banten berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian alat-alat kesehatan (alkes) di Gudang RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono mengungkapkan, ketujuh pelaku merupakan pegawai di rumah sakit tersebut.
"Kasus ini pertama kali diketahui pleh M. Zulkarnaen sebagai Kepala Gudang ketika mengecek data barang masuk dan keluar Gudang RSUD Adjidarmo. Saat itu dia menemjkan adanya perbedaan jumlah barang- barang berupa alat-alat kesehatan seperti cairan inpus, handcone, jarum suntik dll yang berkurang. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polres Lebak," ujar Indik.
Dia menyebut, masing-masing pelaku punya peran masing-masing.
“Tersangka S, karyawan RSUD, perannya masuk ke dalam gudang dengan mencokel jendela kemudian mengambil barang dari hasil tersebut mendapatkan bagian sebanyak Rp6 juta. Lalu tersangka J, sekuriti, perannya mengawasi gudang dan mengangkat barang curian. Dia diberi imbalan Rp450 ribu,” terang Indik.
Selanjutnya T, karyawan yang mengawasi dari luar dan membawa ke mobil. T menerima bagian Rp5,5 juta. Kemudian RJ, sekuriti RSUD, perannya mengawasi sekitar gudang dan mengangkut ke mobil dan mendapatkan bagian sebesar Rp2,3 juta.
“Tersangka AW, karyawan, perannya mengangkut barang hasil curian dan menyediakan kendaraan mendapatkan bagian uang Rp3,8 juta. Tersangka SU, karyawan cleaning servis peran mengangkut barang ke mobil dan mendapatkan bagian Rp900 ribu,” ungkapnya.
“Kemudian tersangka I, PNS, perannya mengangkut kedalam mobil kemudian menghubungi sdr A setelah ada hasil pencurian dan mendapatkan bagian sebesar Rp6,4 juta. Akibat kejadian tersebut RSUD Adjidarmo mengalami kerugian sebesar Rp85 juta sesuai hasil audit sementara RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," imbuhnya.
Indik menjelaskan, hasil penyelidikan Kepolisian aksi tersebut dilakukan para tersangka pada 16, 18 dan 28 april 2021. Lalu 2 dan 6 Mei 2021.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman tujuh Tahun penjara," tegas Indik.