Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Terpidana Yudhi Guntoro di Riau

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Terpidana Yudhi Guntoro di Riau
Foto: Syafaruddin Dalvin/monologis.id

PONTIANAK - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dibantu tim Intelijen Kejari Batam mengamankan terpidana Yudhi Guntoro di Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Riau, Rabu (03/11) kemarin.

Yudhi Guntoro merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kalbar sejak 2016 lalu dalam perkara Kepabean pada 2014.

Yudhi Guntoro kemudian di bawa kekantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukanTest PCR.

“Hari ini terpidana Yudhi Guntoro di bawa dari Batam Menuju Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak,” ungkap Kajati Kalbar Masyhudi, Kamis (04/11)

Kajati menjelaskan, dalam kasus yang menjeratnya terpidana Yudhi Guntoro membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak .

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 terpidana Yudhi Guntoro dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyerahkan Pemberitahuan Dokumen Pelengkap Pabean yang Palsu sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Di Hukuman Pidana Penjara selama tiga Tahun dan denda sebesar Rp100 Juta pidana pengganti enam bulan kurungan,” kata Masyhudi.

Masyhudi meminta masyarakat dan insan pers ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron (DPO),“ pungkasnya.