Tiga Perangkat Desa Jalani Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa

Tiga Perangkat Desa Jalani Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa
Foto: Syafarudin Delvin

PONTIANAK – Tiga orang perangkat Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketiga terdakwa yakni, Marius selaku kepala desa, Visensius Suanto bendahara desa dan Gunawan sekretaris desa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 jutaan.

Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (19/08). Adapun ketiga (3) terdakwa mengikuti sidang dari rumah tahanan (rutan)

Jaksa penuntut umum (JPU) mulai dengan membacakan dakwaan terhadap ketiga tersangka.

Ketiga perangkat Desa Semongan ini diduga terbukti menggunakan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019, tentang belanja pegawai penghasilan tetap dan tunjangan Kapala desa, penghasilan tetap perangkat desa, tunjangan BPD serta belanja barang dan jasa berdasarkan laporan realisasi pelaksanaan APBDes.

"Nanti akan kita hadirkan saksi-saksi kurang lebih ada 21 orang," ucap JPU Rudy Astanto.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/08) dengan menghadirkan saksi-saksi tersebut.

Roni. M.Panjaitan dan Erna selaku kuasa hukum ketiga tersangka menjelaskan, ini adalah sidang perdana serta baru pembacaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), “Kami tetap akan mendampingi klien kami ini sampai proses sidang-sidang selanjutnya," kata Roni.